Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil
pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati
dalam kontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan
pengguna atau penyedia.
Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan/atau keselamatan umum.
2 Comments
kalau kesalahan perencanaan apakah juga dibebankan ke pengusahannya,walaupun telah selesai dikerjakan dan di pho kan ,tks
ReplyDeletebagaimana dengan diterimannya hasil pekerjaan awal dgn dilakukan pemeriksaan sebelum dibayarkan mc bilanan yg ada,kalau memang tdk dijadikaN BUKTI HUKUM YG KUAT LEBIH BAIK TDK USAH MENGGUNAKAN PENGAWAS DAN KONSULTAN PENGAWAS YG NOTA BENE HANYA PEMBOROSAN UANG NEGARA
ReplyDelete