header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kompetensi Penilaian Teknis dalam evaluasi penawaran

Evaluasi penawaran dalam pelelangan / seleksi dilakukan oleh Pokja ULP meliputi evaluasi administrsi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi. 
Pokja ULP harus memiliki kemampuan dalam evaluasi  administrsi, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi. Jadi tidak boleh, ada pokja ULP yang tidak memiliki kompetensi dalam evaluasi administrasi.
Sedangkan untuk evaluasi teknis bila pokja ULP tidak memiliki kemampuan secara kompetensi teknis maka dapat meminta pegawai/tenaga ahli  yang memiliki kemampuan teknis dalam substansi teknis barang / jasa yang diadakan untuk membantu dalam  membuat kriteria penilaian atau membantu mengevaluasi pemenuhan teknis.

Penugasan dan pelaksanaan pegawai/tenaga ahli tersebut dilakukan dengan dokumentasi atau administrasi yang akuntabel.

Bila pokja ULP tidak memahami dalam menyusun kriteria penilaian teknis dan tidak memiliki kemampuan dalam mengevaluasi untuk teknis maka akan menghasilkan proses lelang yang tidak tepat dan mungkin akan menghasilkan barang / jasa yang tidak berkualitas serta bahkan memboroskan anggaran.

Perlu dipikirkan untuk ULP dapat memiliki anggaran untuk memberi honor terhadap kontribusi dari pegawai yang kompeten tersebut atau biaya untuk membayar tenaga ahli. 

Post a Comment

0 Comments