header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Membuat spesifikasi

Pembuatan spesifikasi dapat dibuat dari :

A. Merek
    Bila tersedia hanya satu merek dan tidak ada penyedia yang lain maka dapat dilakukan penunjukan 
    langsung. Dalam pengadaan langsung dapat disebut merek.
    Merek tidak boleh disebut dalam pelelangan.
    Penyedia boleh menyebut merek. Dalam kontrak harus dinyatakan dengan  jelas merek barang..
    Untuk banyak penyedia yang bisa menyediakan berdasar merek, maka spesifikasi dibuat berdasar
    kriteria    minimal pekerjaan yang akan dicapai . Dengan kriteria tersebut dapat dilelangkan dengan
    harapan minimal 3 penyedia bisa ikut.
    
B. Standarisasi
     i. Standar Industri
     ii.Standar Nasional
    iii.Standar Regional
    iv.standar Internasional

    PPK antara lain  bisa menyusun spesifikasi dengan mengacu kepada SNI

C. Sampel/brosur
     Sampel sering digunakan bila spesifikasi agak sulit dijelaskan dalam kata-k a t a ,
     misalnya warna yang spesifik

D. Spesifikasi teknik
     Spesifikasi teknis adalah uraian yang menjelaskan kemampuan teknis suatu barang/jasa dan
     biasanya diiringi dengan gambar desain yang detail beserta penjelasan singkat dari gambar
     desain.

E. Spesifikasi komposisi

F. Spesifikasi fungsi dan kinerja


Post a Comment

0 Comments