1)
Pengadaan
Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
2
) Proses Pengadaan Langsung
dilakukan sebagai berikut:
a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan
yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pembuat Komitmen
memerintahkan Pejabat Pengadaan
untuk melakukan proses pengadaan langsung;
(2) Pejabat Pengadaan dapat
memerintahkan seseorang untuk
melakukan proses pengadaan langsung untuk barang/jasa lainnya yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi
sekurang-kurangnya meliputi:
(a) Memesan barang sesuai dengan
kebutuhan atau mendatangi
langsung ke penyedia barang;
(b) Melakukan transaksi;
(c) Menerima barang;
(d) Melakukan pembayaran;
(e) Menerima bukti
pembelian atau kuitansi;
(f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;
(3) Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses
pengadaan langsung.
(4) Pejabat Pengadaan menyerahkan
bukti pembelian atau kuitansi
kepada PPK.
b) permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Penyedia untuk pengadaan
yang menggunakan SPK, meliputi
antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait pekerjaan
yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua)
sumber informasi yang
berbeda;
(3) Pejabat Pengadaan mengundang
calon Penyedia yang diyakini
mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
(4) undangan dilampiri spesifikasi
teknis dan/atau gambar
serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan
jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
(5) Penyedia yang diundang
menyampaikan penawaran administrasi,
teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
(6) Pejabat Pengadaan membuka
penawaran dan mengevaluasi
administrasi dan teknis dengan system gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia
dengan harga yang
wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
(7) negosiasi harga dilakukan
berdasarkan HPS;
(8) dalam hal negosiasi harga tidak
menghasilkan kesepakatan,
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;
(9) Pejabat Pengadaan membuat Berita
Acara Hasil Pengadaan
Langsung yang terdiri dari:
(a) nama
dan alamat Penyedia;
(b) harga
penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
(c)
unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
(d) hasil
negosiasi harga (apabila ada);
(e)
keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(f)
tanggal dibuatnya Berita Acara.
c) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
d) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
(1) bukti pembelian dapat digunakan
untuk Pengadaan yang
bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(2) kuitansi dapat digunakan untuk
Pengadaan yang bernilai
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
(3) Surat Perintah Kerja (SPK) dapat
digunakan untuk Pengadaan
yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Uraian diatas adalah berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 Selanjutnya dalam pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan di instansi kita.
0 Comments