1.
Dalam DPA APBD yang kami milik
ada anggaran untuk pembangunan Mushollah di 13 sekolah SMP/SMA masing –masing Rp.
130 juta, pengadaan konsultan perencana dan pengawas masing-masing Rp. 5 juta
dan pengadaan barang masing-masing Rp. 80 juta.
2.
Kami akan melakukan pengadaan
a.
buku-buku perpustakaan dengan dana
dari APBD Propinsi senilai Rp. 140 juta
b.
pengadaan meja kursi untuk
perpustkaan dengan dari APBD Kab, senilai Rp. 80 juta
3.
Kami akan melakukan pembuatan
pagar kantor senilai Rp. 185 juta dan pengerasan halaman senilai Rp. 115 juta
Bagaimana kami melaksanakan
pengadaannya ?
1. Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 24 ayat (1),
Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketan dilakukan dengan
menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat,
kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis (Pasal 24 ayat (2)). Dalam
melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan
beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah
masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket
pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau
besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil;
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa
menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan;
- Mengacu pada ketentuan di atas, pemaketan untuk pekerjaan konstruksi pembangunan ruang ibadah sekolah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi sekolah-sekolah yang berdekatan dan dapat dijangkau oleh penyedia dengan mudah. Pembangunan ruang ibadah sebaiknya digabungkan dalam satu paket atau beberapa paket berdasarkan sebaran lokasi (lokasi yang berdekatan digabungkan). Pengadaan kegiatan tersebut dilakukan dengan pelelangan untuk kompetisi yang terbuka dan sehat.
- Untuk pekerjaan konsultan dapat dipaketkan menjadi satu pekerjaan konsultan. Misal paket konsultan perencana, kemudian paket konsultan pengawas. Demikian juga untuk pengadaan barang dapat dipaketkan menjadi satu pengadaan.
- Dalam hal sumber dana berbeda misal dari APBN dan dari APBD untuk PPK dengan satu orang yang sama dan ruang lingkup pekerjaan dengan kompetensi penyedia yang sama, pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap dapat dilaksanakan dalam satu kontrak dengan menyebutkan asal anggaran. Bila PPK dengan orang yang berbeda dapat dilakukan dengan Kontrak Pengadaan bersama. Tata cara teknis penganggaran dan pengelolaan keuangan dapat Saudara konsultasikan dengan instansi yang berwenang dalam pengelolaan keuangan ;
- Sedangkan untuk pembangunan talud dan pemasangan conblock, mengingat dalam ruang lingkup kompetensi penyedia konstruksi agar disatukan dalam satu paket.
1 Comments
slamat sore pa saya mau tanya ada kerjaan penunjukan langsung pengawasan tetapi nilainya kecil sehingga sata mau gabung paket2 tersubut jadi satu kontrak saja bagaiman bisa apa tdk monhon konfirmasi jawabannya
ReplyDelete