Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan
Barang/Jasa dengan nilai TKDN ditambah
nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh perseratus).
Pembatasan penawaran produk asing,
apabila terdapat paling sedikit 1 (satu) produk dalam negeri dalam Daftar
Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN paling sedikit
25% (dua puluh lima perseratus), dan paling sedikit 2 (dua) Produk Dalam
Negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan
nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).
TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian
yang membidangi urusan perindustrian.
Artinya
Pembatasan
penawaran produk asing dalam pelelangan bila ada di Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian bahwa penyedia/produk yang
punya TKDN dan BMP paling sedikit 40% dan ada paling sedikit
2 produk, maka produk asing tidak boleh ikut dalam pelelangan.
Klik disini untuk melihat TKDN
http://tkdn.kemenperin.go.id/inventaris.php
kemudian klik lagi di kolom kelompok barang untuk mencari barang ayang akan diadakan
kemudian klik lagi di kolom kelompok barang untuk mencari barang ayang akan diadakan
0 Comments