Pengadaan dengan penunjukan langsung kendaraan pemerintah
harus mengacu pada spesifikasi teknis dan harga yang ditayangkan dan
dipublikasikan secara luas (catalog).
Spesifikasi salah satunya adalah jaringan distribusi berikut
jangkauan pengirimannya. sedangkan dalam acuan hps salah satu yang ditayangkan
adalah ongkos kirimnya.
Dalam membuat spek dan hps, PPK harus mengacu pada ketentuan
tersebut, sehingga apabila pada salah satu wilayah tidak tersedia ongkos kirim,
dalam mekanisme penunjukan langsung tidak dapat dimasukkan komponen ongkos
kirim ke dalam komponen hps (untuk penunjukan langsung dengan katalog).
Artinya kalau suatui daerah tidak ada dealer sesuai dengan di
katalog maka biaya pengiriman dibuat dalam kontrak tersendiri diluar kontrak a yang
dilakukan berdasar catalog. Jadi bila tidak ada dikatlog untuk suatu penambahan
item dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang terpisah.
Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan terhadap
spesifikasi dan uraian harga yang ada pada katalog. Diluar itu harus dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan
yang terpisah. Paket yang dipisah tersebut bila s.d. Rp. 200 juta bisa dilakukan dengan pengadaan langsung.
Jadi bila ada tambahan tambahan asesori seperti ban radial,
kaca film, video player, dilakukan diluar paket penunjukkan langsung dengan catalog.
0 Comments