a. Pengadaan Langsung jasa konsultan untuk konsultan perorangan adalah proses Pengadaan Jasa
Konsultansi perorangan yang
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
b.
Permintaan penawaran yang diserai
dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia dengan menggunakan SPK, meliputi antara lain :
1) Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain melalui media elektronik
maupun non elektronik.
2) Pejabat Pengadaan membandingkan
biaya dan kualitas paling sedikit
dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon
Penyedia yang diyakini mampu
untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian
kualifikasi. Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
4) Undangan dilampiri Kerangka Acuan
Kerja, dan dokumen dokumen lain yang menggambarkan jenis
pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Penyedia yang diundang
menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka
penawaran, mengevaluasi, melakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
7) Ketentuan negosiasi biaya:
a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk
memperoleh kesepakatan biaya
yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai
dengan penawaran teknis yang diajukan
Penyedia;
b) dalam hal negosiasi biaya tidak
menghasilkan kesepakatan, Pengadaan
Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
c) Pejabat Pengadaan membuat Berita
Acara Hasil Negosiasi Biaya.
8) Pejabat Pengadaan membuat Berita
Acara Hasil Pengadaan Langsung
yang terdiri dari:
a) uraian singkat pekerjaan;
b) nama peserta;
c) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
9) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.
Tulisan ini dibuat berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Selanjutnya sebelum pelaksanaan agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.
10 Comments
Kalo utk pngadaan konsultansi dibawah 10 juta bgmn pak?
ReplyDeleteAda contoh template dokumen pengadaannya, Pak? Terima kasih
ReplyDeleteMendaftar ke aplikasi lpse nya bagaimana ya pak Muji? Apakah sama dengan badan usaha?
ReplyDeletekalo kebutuhan jasa konsultan perorangan lebih dari 1, apakah dijadikan 1 paket atau sebanyak jml konsultannya
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya sangat bermanfaat, silahkan kunjungi kami untuk Konsultansi Manajemen
ReplyDeletemembandgkn biaya dan kualitas plg sdkt dr dua informasi yg berbbeda tuu bntknya spt apa ya pak? apa spt srt pernyataan?
ReplyDeleteada contoh KAK terkait pengadaan langsung untuk konsultan perseorangan...???
ReplyDeleteboleh dishare contoh 2 informasi yang berbeda dan template dokumen pengadaan?
ReplyDeleteSelamat sore pa, apakah ada contoh BOQ untuk jasa konsultansi perorangan, mhn dishare karena di daerah masih menjadi kendala, persoalanyan multi tafsir jika perseorangan, apakah diperlukan suporfting staf karena bentuknya perorangan atau bagai mana menurut aturan nya terimakasih pa
ReplyDeleteSelamat pagi, kalo nilainya 19 jt apakah pake konsultan perorangan atau konsultan badan usaha, dan rujukan peraturannya menggunakan pepres berapa?, mohon bantuannya terimakasih pak
ReplyDelete