header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN LANGSUNG UNTUK KONSULTAN PERORANGAN



a. Pengadaan Langsung jasa konsultan untuk konsultan perorangan adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi perorangan yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.
Permintaan penawaran yang diserai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia dengan menggunakan SPK,  meliputi antara lain :
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain melalui media elektronik maupun non elektronik.
2) Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi. Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
4) Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
7) Ketentuan negosiasi biaya:
a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan Penyedia;
b) dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
c) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.
8) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) uraian singkat pekerjaan;
b) nama peserta;
c) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.

9) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.

Tulisan ini dibuat berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Selanjutnya sebelum pelaksanaan agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.

Post a Comment

10 Comments

  1. Kalo utk pngadaan konsultansi dibawah 10 juta bgmn pak?

    ReplyDelete
  2. Ada contoh template dokumen pengadaannya, Pak? Terima kasih

    ReplyDelete
  3. Mendaftar ke aplikasi lpse nya bagaimana ya pak Muji? Apakah sama dengan badan usaha?

    ReplyDelete
  4. kalo kebutuhan jasa konsultan perorangan lebih dari 1, apakah dijadikan 1 paket atau sebanyak jml konsultannya

    ReplyDelete
  5. Terimakasih atas informasinya sangat bermanfaat, silahkan kunjungi kami untuk Konsultansi Manajemen

    ReplyDelete
  6. membandgkn biaya dan kualitas plg sdkt dr dua informasi yg berbbeda tuu bntknya spt apa ya pak? apa spt srt pernyataan?

    ReplyDelete
  7. ada contoh KAK terkait pengadaan langsung untuk konsultan perseorangan...???

    ReplyDelete
  8. boleh dishare contoh 2 informasi yang berbeda dan template dokumen pengadaan?

    ReplyDelete
  9. Selamat sore pa, apakah ada contoh BOQ untuk jasa konsultansi perorangan, mhn dishare karena di daerah masih menjadi kendala, persoalanyan multi tafsir jika perseorangan, apakah diperlukan suporfting staf karena bentuknya perorangan atau bagai mana menurut aturan nya terimakasih pa

    ReplyDelete
  10. Selamat pagi, kalo nilainya 19 jt apakah pake konsultan perorangan atau konsultan badan usaha, dan rujukan peraturannya menggunakan pepres berapa?, mohon bantuannya terimakasih pak

    ReplyDelete