a. Pengadaan Langsung jasa konsultan
badan usaha adalah
proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau
benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
b.
Permintaan penawaran yang disertai
dengan klarifikasi serta negosiasi
teknis dan biaya kepada Penyedia dengan menggunakan SPK, meliputi antara lain:
1) Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain melalui media elektronik
maupun non elektronik.
2) Pejabat Pengadaan membandingkan
biaya dan kualitas paling sedikit
dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon
Penyedia yang diyakini mampu
untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian
kualifikasi.
4) Undangan dilampiri Kerangka Acuan
Kerja, dan dokumendokumen lain
yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Penyedia yang diundang
menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka
penawaran, mengevaluasi, melakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
7) Ketentuan negosiasi biaya:
a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk
memperoleh kesepakatan biaya
yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai
dengan penawaran teknis yang diajukan
Penyedia;
b) dalam hal negosiasi biaya tidak
menghasilkan kesepakatan, Pengadaan
Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
c) Pejabat Pengadaan membuat Berita
Acara Hasil Negosiasi Biaya.
8) Pejabat Pengadaan membuat Berita
Acara Hasil Pengadaan Langsung
yang terdiri dari:
a) uraian singkat pekerjaan;
b) nama peserta;
c) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
9) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.
1 Comments
ijin share ya pak..? tq..
ReplyDelete