header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana membuat passing grade atau ambang batas ?



Membuat passing grade atau ambang batas dapat dilakukan oleh pokja ulp (panitia pengadaan) berdasar kajian secara teknis oleh seseorang atau tim yang memiliki kompetensi teknis. Kajian teknis tersebut untuk menilai pada nilai berapa suatu penawaran dapat memenuhi atau tidak memenuhi dalam mencapai keperluan minimal atau out put minimal dari suatu kegiatan.

Contoh berikut adalah bagaimana menyusun ambang batas untuk suatu  pekerjaan konstruksi

a. metode pelaksanaan (mempunyai nilai 60% dari total):
1) Site manajemen                           (10%)
- Baik = 10% dari total
- Cukup = 5% dari total
- Kurang = 2% dari total

2) Pengendalian lingkungan            (7%)
- Baik = 7% dari total
- Cukup  = 5% dari total
- Kurang = 2% dari total

3) Metode pekerjaan                       (28%)
- Baik = 28% dari total
- Cukup  = 15% dari total
- Kurang = 2% dari total

4) Quality control                            (15%)
- Baik = 15% dari total
- Cukup = 10% dari total
- Kurang = 3% dari total

Nilai minimal metode pelaksanaan = 35% dari total .
Nilai 35% diperoleh dari nilai baik yaitu =  5% + 5% + 15% + 10% = 35 %

b.  jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO) (mempunyai nilai 15% dari nilai total):

1) Jadwal utama kegiatan pelaksanaan pekerjaan   (6% )
- Baik = 6% dari total
- Cukup  = 4% dari total
- Kurang = 2% dari total

2) Jadwal penggunaan peralatan                             (3%)
- Baik = 3% dari total
- Cukup = 2% dari total
- Baik  = 1% dari total

3) Jadwal kedatangan material                                (3%)
- Baik = 3% dari total
- Cukup = 2% dari total
- Baik = 1% dari total

4) Jadwal penempatan tenaga kerja                         (3%)
- Baik = 3% dari total
- Cukup = 2% dari total
- Kurang = 1% dari total

Nilai minimal jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan = 10% dari total

Nilai 10% diperoleh dari nilai baik yaitu =  4% + 2% + 2% + 2% = 10 %

c. spesifikasi teknis bahan/material/barang utama (mempunyai nilai 25% dari nilai total):

1) Spesifikasi teknis yang ditawarkan                                             (10%)
- baik  = 10% dari total
- cukup = 6% dari total
- kurang = 0

2) Brosur bahan/material/barang utama                                        (10%)
- baik = 10% dari total
- cukup = 6% dari total
- tidak ada = 0

3) Surat dukungan bahan/material/barang utama dari supplier     (5%)
- baik = 5% dari total
- cukup = 3% dari total
- tidak ada = 0

Nilai minimal spesifikasi teknis = 15% dari total
Nilai 15% (spesifikasi teknis)  diperoleh dari nilai baik yaitu =  6% + 6% + 3% = 15 %
Nilai total ambang batas minimal (a+b+c) = 60% dari total
NILAI TOTAL  AMBANG BATAS DIPEROLEH DARI  35% + 10% + 15% = 60%

Post a Comment

0 Comments