DIPA kami masih diblokir bagaimana pelaksanaan pelelangan dan
pekerjaan yang akan kami lakukan mengingat batas waktu anggaran adalah 31
Desember 2013
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang merupakan
perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52, Kontrak Tahun Tunggal
merupakan Kontrak yang pelaksanaannya mengikat dana anggaran selama masa
1 (satu) Tahun Anggaran. Dalam hal ini untuk tahun anggaran 2013, maka
masa pelaksanaan Kontrak maksimal berakhir pada 31 Desember 2013;
Bilamana waktu pelaksanaan pekerjaan yang tersedia sedikit karena
masalah anggaran yang terlambat, maka agar mengoptimlakan waktu yang
tersedia, baik dalam proses pelelangan maupun dalam pelaksanaan
pekerjaan. Dalam pelaksanaan pekerjaan dapat ditambah alat dan personil.
Sehubungan dengan anggaran yang belum dapat digunakan (diblokir),
dapat diakukan pelelangan segera dengan catatan dalam dokumen pengadaan
diberitahukan status anggaran yang sedang dblokir, proses pelelangan
ini dilakukan s.d penetapan pemenang sedangkan SPPBJ dan kontrak ketika
DIPA sudah tidak diblokir lagi.
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments