header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DIPA masih dibintang ( di blokir )

DIPA kami masih diblokir bagaimana pelaksanaan pelelangan dan pekerjaan yang akan kami lakukan mengingat batas waktu anggaran adalah 31 Desember 2013 
  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52, Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. Dalam hal ini untuk tahun anggaran 2013, maka masa pelaksanaan Kontrak maksimal berakhir pada 31 Desember 2013;
  2. Bilamana waktu pelaksanaan pekerjaan yang tersedia sedikit karena masalah anggaran yang terlambat, maka agar mengoptimlakan waktu yang tersedia, baik dalam proses pelelangan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam pelaksanaan pekerjaan dapat ditambah alat dan personil.
  3. Sehubungan dengan anggaran yang belum  dapat digunakan (diblokir), dapat diakukan pelelangan segera dengan catatan dalam dokumen pengadaan diberitahukan status anggaran yang sedang dblokir, proses pelelangan ini dilakukan s.d penetapan pemenang sedangkan SPPBJ dan kontrak ketika DIPA sudah tidak diblokir lagi.

Post a Comment

0 Comments