- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52, Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. Dalam hal ini untuk tahun anggaran 2013, maka masa pelaksanaan Kontrak maksimal berakhir pada 31 Desember 2013;
- Bilamana waktu pelaksanaan pekerjaan yang tersedia sedikit karena masalah anggaran yang terlambat, maka agar mengoptimlakan waktu yang tersedia, baik dalam proses pelelangan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam pelaksanaan pekerjaan dapat ditambah alat dan personil.
- Sehubungan dengan anggaran yang belum dapat digunakan (diblokir), dapat diakukan pelelangan segera dengan catatan dalam dokumen pengadaan diberitahukan status anggaran yang sedang dblokir, proses pelelangan ini dilakukan s.d penetapan pemenang sedangkan SPPBJ dan kontrak ketika DIPA sudah tidak diblokir lagi.
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Saturday, May 18, 2013
DIPA masih dibintang ( di blokir )
DIPA kami masih diblokir bagaimana pelaksanaan pelelangan dan
pekerjaan yang akan kami lakukan mengingat batas waktu anggaran adalah 31
Desember 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment