Tahun 2013 ini, ULP Kabupaten kami baru terbentuk melalui Peraturan Kepala Daerah dengan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum.
Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) , Honorarium Pokja ULP telah dianggarkan dalam akun Belanja Pegawai.
pertanyaan :
1. Berdasarkan hasil LHP BPK RI tahun 2012, Untuk Pekerjaan Konstruksi yang terletak di Belanja modal, seharusnya belanja jasa Konsultan Perencana, konsultan pengawas, honorarium panitia pengadaan dan honorarium panitia serah terima pek konstruksi tersebut, langsung melekat dalam pek . konstruksi pada belanja modal dan ikut dihitung sebag penambahan nilai aset? apa betul demikian? karena selama ini dalam penyusunan dokumen anggaran, Honorarium panitia pengadaan dan PPHP dimasukkan dalam belanja Pegawai.
2. Bagaimana dengan honorarium untuk pokja ULP, apakah harus termasuk juga dalam belanja modal SKPD, padahal ULP telah memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran sendiri yang terbagi untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal???
3. Ketua ULP dan Sekretaris ULP apakah dapat diberikan honorarium bulanan ? padahal mereka telah dibayar honor sebagai pokja ULP.
Mohon maaf karena pertanyaannya lebih kepada kebijakan akuntansi keuangan daerah, tapi kami tetap meminta pencerahannnya Bapak/Ibu, terkait ketentuan ini.
Honorarium bisa dimasukkan dalam belanja modal sehingga honorarium dihitung sebagai bagian dari nilai perolehan aset, atau bisa dibayar dari belanja pegawai. YANG PENTING TIDAK ADA PEMBAYARAN GANDA untuk suatu paket pekerjaan. Selanjutnya mengenai hal ini silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan.
0 Comments