header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Honorarium PPK, anggota ULP/Pejabat Pengadaan

Terkait Pasal 128 Perpres 54 tahun 2010, Pegawai Negeri yang ditugaskan sebagai PPK, anggota ULP/Pejabat Pengadaan, memperoleh tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahun 2013 ini, ULP Kabupaten kami baru terbentuk melalui Peraturan Kepala Daerah dengan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum.
Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) , Honorarium Pokja ULP telah dianggarkan dalam akun Belanja Pegawai.
pertanyaan :
1. Berdasarkan hasil LHP BPK RI tahun 2012,  Untuk  Pekerjaan Konstruksi yang terletak di Belanja modal, seharusnya belanja jasa Konsultan Perencana, konsultan pengawas, honorarium panitia pengadaan dan honorarium panitia serah terima  pek konstruksi tersebut, langsung melekat dalam pek . konstruksi pada belanja modal dan ikut dihitung sebag penambahan nilai aset? apa betul demikian? karena selama ini dalam penyusunan dokumen anggaran, Honorarium panitia pengadaan dan PPHP dimasukkan dalam belanja Pegawai.
2. Bagaimana dengan honorarium untuk pokja ULP,  apakah harus termasuk  juga dalam belanja modal SKPD, padahal ULP telah memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran sendiri  yang terbagi untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal???
3. Ketua ULP dan Sekretaris ULP apakah dapat diberikan honorarium bulanan ? padahal mereka telah dibayar honor sebagai pokja ULP.
Mohon maaf karena pertanyaannya lebih kepada kebijakan akuntansi keuangan daerah, tapi kami tetap meminta pencerahannnya Bapak/Ibu, terkait ketentuan ini.

Honorarium bisa dimasukkan dalam belanja modal sehingga honorarium dihitung sebagai bagian dari nilai perolehan aset, atau bisa dibayar dari belanja pegawai. YANG PENTING TIDAK ADA PEMBAYARAN GANDA untuk suatu paket pekerjaan. Selanjutnya mengenai hal ini silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan.

Post a Comment

0 Comments