Kelompok kerja Unit
Layanan Pengadaan ada 5 orang. Pokja ini dibentuk dengan SK Bupati. Ketua
Pokja akan mengikuti
pendidikan dan pelatihan selama 45 hari. Bagaimana status pokja tersebut, apakah dapat
cukup 4 orang saja, supaya tidak merubah SK Bupati ?
Bupati sebagai Kepala
Daerah bertugas membentuk Unit Layanan Pengadaan dan menetapkan orang-orang
berintegritas, kompeten dan professional untuk melaksanakan tugas pengadaan.
Pembagian beban kerja
di suatu ULP adalah kewenangan manejerial
dari Kepala ULP. Bila anggota atau ketua pokja ULP mengikuti pendidikan yang
cukup lama maka agar dibebastugaskan. Suatu pokja jumlahnya harus ganjil. Suatu
pokja yang optimal dan mungkin ideal adalah
beranggota 3 orang saja. Bila lebih dari tiga orang maka tidak akan
efektif bekerja semua. Mungkin beberapa orang hanya menumpang atas prestasi
orang lain dan terjadi pemborosan anggaran. Lebih baik pokja beranggota tiga
orang dengan honorarium yang memadai.
Berdasar Perpres 70
tahun 2012 Kepala ULP antara lain mempunyai wewenang :
menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja
masing-masing Kelompok Kerja ULP
Penghentian
atau pemindahan peran dari pokja agar dibuatkan berita acara sehingga jelas
tanggung jawab yang telah dilakukan. Bila ada penggunaan password atas sistem
pengadaan elektronik maka dapat dibuat password yang baru. Namun bila tidak tersedia fasilitas tersebut maka agar dbuat berita acara, sehingga tanggungjawab penggunaan password akan jelas.
1 Comments
Knp harus ganjil pak
ReplyDelete