header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Ketua Pokja ULP / anggota pokja ulp ikut diklat

Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan  ada 5 orang.  Pokja ini dibentuk dengan SK Bupati. Ketua Pokja akan mengikuti
pendidikan dan pelatihan selama 45 hari.  Bagaimana status pokja tersebut, apakah dapat cukup 4 orang saja, supaya tidak merubah SK Bupati ?
Bupati sebagai Kepala Daerah bertugas membentuk Unit Layanan Pengadaan dan menetapkan orang-orang berintegritas, kompeten dan professional  untuk melaksanakan tugas pengadaan.
Pembagian beban kerja di suatu ULP adalah kewenangan  manejerial dari Kepala ULP. Bila anggota atau ketua pokja ULP mengikuti pendidikan yang cukup lama maka agar dibebastugaskan. Suatu pokja jumlahnya harus ganjil. Suatu pokja yang optimal dan mungkin ideal adalah  beranggota 3 orang saja. Bila lebih dari tiga orang maka tidak akan efektif bekerja semua. Mungkin beberapa orang hanya menumpang atas prestasi orang lain dan terjadi pemborosan anggaran. Lebih baik pokja beranggota tiga orang dengan honorarium yang memadai.
Berdasar Perpres 70 tahun 2012 Kepala ULP antara lain mempunyai wewenang :
menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP
Penghentian atau pemindahan peran dari pokja agar dibuatkan berita acara sehingga jelas tanggung jawab yang telah dilakukan. Bila ada penggunaan password atas sistem pengadaan elektronik maka dapat dibuat password yang baru. Namun bila  tidak tersedia fasilitas tersebut maka agar dbuat berita acara, sehingga tanggungjawab penggunaan password akan jelas.

Post a Comment

1 Comments