Penyedia yang akan ditetapkan sebagai pemenang dalam penawarannya memasukkan PPN dalam penawarannya, sedangkan barang yang akan diadakan (benih) bukan barang kena pajak , apakah kami (panitia) terlebih dahulu melakukan koreksi terhadap pajak (PPN 10%), sehingga harga penawarannya lebih kecil atau nanti setelah kontrak dibuat. Soalnya pajak tersebut tidak bisa dibayarkan ( Benih termasuk barang yang tidak kena pajak).

Dapat dilakukan koreksi aritmatik untuk PPN sehingga penawarannya bisa menjadi lebih kecil