Para pihak dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
a. pengurus koperasi pegawai
dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti
Pengadaan, merangkap sebagai Pejabat Pengadaan atau PPK
b.
PPK dan/atau Pejabat Pengadaan, baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan perusahaan penyedia.
Pegawai K/L/D/I
dilarang menjadi penyedia kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
0 Comments