header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

metode evaluasi konsultan dengan nilai penawaran penyedia


Dalam evaluasi jasa konsultan ada empat metode evaluasi yaitu :
1.  Evaluasi kualitas
2.  Evaluasi kualitas dan biaya
3.  Evaluasi pagu anggaran
4.    Evaluasi biaya terendah

Ada hal yang menarik mengenai metode evaluasi konsultan bila dikaitkan dengan nilai penawaran dari para penyedia contoh untuk SELEKSI UMUM METODE EVALUASI KUALITAS sebagai berikut :
Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan negosiasi biaya.
Negosiasi biaya dilakukan terhadap total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran, agar didapatkan total penawaran biaya hasil negosiasi yang tidak melampaui HPS, tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis.

Apabila hasil evaluasi harga serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.

Dalam metode evaluasi kualitas, dapat terjadi suatu penawaran yang disepakati dari proses negosiasi adalah melebih HPS tapi masih dibawah pagu anggaran

Untuk metode evaluasi yang lain silahkan dilihat untuk masing-masing metode evaluasi di Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012.





Post a Comment

0 Comments