Apakah boleh mengganti pejabat pejabat pengadaan dan pejabat
pembuat komitmen ditengah jalan (sebelum proses pengadaan selesai)
apabila ybs dinilai tidak melaksanakan tugasnya?
Dimungkinkan terjadinya perubahan pelaksana pengadaan ketika
proses pengadaan barang/jasa sedang berjalan. Penetapan/penunjukan
pengganti oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dan antara pejabat/petugas yang lama dan baru dilakukan serah
terima dengan membuat berita acara serah terima. Pejabat/pelaksana lama
tetap bertanggung jawab atas pekerjaannya sejak ybs
ditetapkan/ditunjuk/diangkat sampai dengan saat dilakukan serah terima.
Pejabat/petugas pengganti agar melakukan review terhadap informasi
dan proses yang telah dilakukan oleh pejabat/petugas yang lama, sebelum
melanjutkan pekerjaan.
2 Comments
hal apa saja yg dapat menyebabkan pokja ULP diganti?
ReplyDeletebagaiman prosedur penggantian pokja ULP tersebut?
apakah ada dasar hukum terkait pergantian PPBJ ??
ReplyDelete