Apakah boleh mengganti pejabat pejabat pengadaan dan pejabat
pembuat komitmen ditengah jalan (sebelum proses pengadaan selesai)
apabila ybs dinilai tidak melaksanakan tugasnya?
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Friday, May 24, 2013
penggantian ditengah proses untuk pelaksana pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
hal apa saja yg dapat menyebabkan pokja ULP diganti?
ReplyDeletebagaiman prosedur penggantian pokja ULP tersebut?
apakah ada dasar hukum terkait pergantian PPBJ ??
ReplyDelete