header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

penggantian ditengah proses untuk pelaksana pengadaan

Apakah boleh mengganti pejabat pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen ditengah jalan (sebelum proses pengadaan selesai) apabila ybs dinilai tidak melaksanakan tugasnya? 
Dimungkinkan terjadinya perubahan pelaksana pengadaan ketika proses pengadaan barang/jasa sedang berjalan. Penetapan/penunjukan pengganti oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan antara pejabat/petugas yang lama dan baru dilakukan serah terima dengan membuat berita acara serah terima. Pejabat/pelaksana lama tetap bertanggung jawab atas pekerjaannya sejak ybs ditetapkan/ditunjuk/diangkat sampai dengan saat dilakukan serah terima. Pejabat/petugas pengganti agar melakukan review terhadap informasi dan proses yang telah dilakukan oleh pejabat/petugas yang lama, sebelum melanjutkan pekerjaan.

Post a Comment

2 Comments

  1. hal apa saja yg dapat menyebabkan pokja ULP diganti?
    bagaiman prosedur penggantian pokja ULP tersebut?

    ReplyDelete
  2. apakah ada dasar hukum terkait pergantian PPBJ ??

    ReplyDelete