Penunjukan
KPA atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi
dilakukan oleh Gubernur selaku pihak
yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan
Kementerian Negara/Lembaga.
Penunjukan
KPA atas pelaksanaan dana Urusan Bersama,
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.
Penunjukan
KPA atas pelaksanaan Tugas Pembantuan
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam
rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan Urusan Bersama dan
Tugas
Pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah
tertentu
Dana
Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup
semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi,
tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari
pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya
kepada yang menugaskan.
Dana
Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang
diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan
pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
Referensi
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 /Pmk.05/2012
0 Comments