Spesifikasi adalah rincian
atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa.
Sering juga kita menyebut
suatu kriteria minimal yang diperlukan. Namun dalam beberapa hal kriteria
minimal yang telah ditetapkan ketika diperoleh suatu kriteria yang lebih, tidak
cocok dengan yang kita perlukan.
Spesifikasi agar
menuju ketepatan dari barang dan jasa yang diperlukan. Spesifikasi
menggambarkan batasan minimum dan maksimum untuk barang dan jasa yang diperlukan.
Banyak cara untuk
menyusun spesifikasi berdasar asal data spesifikasi, dalam penulisan ini
diambil beberapa saja yang memudahkan dalam pemahaman kita. Spesifikasi bisa
diperoleh dari :
a. brosur atau penjelasan produk
b. kinerja
c. standar
d. ahli /konsultan
e. catalog inaproc
Dalam menyusun
spesfikasi melalui brosur atau penjelasan produk kita bisa melihat dari brosur atau
penjelasan produk yang menjelaskan kemampuan
teknis dari barang atau jasa yang diperlukan.
Lebih baik lagi bila ada beberapa brosur sehingga kita dapat membandingkan
untuk mencari standar minimal dari kinerja yang diharapkan atas suatu produk
atau jasa.
Bentuk dari brosur
dari suatu produk atau penjelasan produk bisa berwujud daftar barang dan jasa
yang dikeluarkan oleh suatu pabrikan atau catalog produk.
Brosur atau daftar
produk dapat diperoleh dari lembar
promosi atau buku catalog produk. Publikasi produk banyak ditemui di bagian
pemasaran, di buku telpon atau di publikasi internet.
Menyusun
spesifikasi berdasar kinerja, dilakukan atas identifikasi
atau keperluan kinerja tertentu yang kita harapkan. Setelah ditemukan kinerja
yang diharapkan maka kita membuat kriteria teknis untuk mencapai kinerja
tersebut. Contoh diperlukan kinerja mengangkut sampah seberat 50 ton sehari
maka diperlukan secara teknis adanya kendaraan tertentu yang harus dapat
didetailkan secara teknis kriteria atau spesifikasinya yang mampu menyelesaikan sampah sebesar 50 ton dalam sehari.
Spesifikasi secara standar dapat diperoleh dari standar
yang telah ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu, misalanya dari SNI (standar
nasional Indonesia) atau standar pembangunan jalan dari Kemen PU.
Untuk suatu
institusi yang mempunyai kantor yang banyak dan menyebar dapat membuat
spesifikasi standar yang diwujudkan
dalam pedoman/petunjuk teknis. Dengan
demikian maka spesesifikasi pengadaannya dapat langsung mengacu kepada
spesifikasi dalam pedoman/petunjuk teknis.
Untuk keperluan
akan barang/jasa tertentu yang kita tidak memiliki kompetensi maka dalam
pembuatan spesifikasi dapat dibantu oleh yang ahli dalam bidang tersebut.
Contoh untuk pengadaan alat-alat khusus atau alat yang merupakan teknologi
tinggi dapat meminta kepada ahlinya untuk membantu membuat spesifikasinya dan
sekaligus cara mengevaluasi penawaran dari segi teknisnya. Jangan sampai PPK
menyusun spesifikasi sembarangan saja dan pokja ULP melakukan evaluasi dengan
asal evaluasi saja.
Dalam pekerjaan
konstruksi, dalam pembuatan spesifikasi dapat dibuatkan spesifikasinya oleh
konsultan perencana. Tugas kita bersama dengan tim teknis untuk mengkaji hasil
pekerjaan dari konsultan perencana.
Proses pengadaan
pemerintah yang cepat dapat diperoleh melalui catalog inaproc. Ketika suatu
produk atau jasa sudah ada dalam catalog
inaproc, maka tidak diperlukan lelang, kita dapat langsung melakukan penunjukan
langsung atau epurchasing berdasar kecocokan
kita atas spesifikasi yang ada dalam catalog inaproc. Bila spesifikasi
yang ada, tidak ada dalam catalog inaproc maka dilakukan pengadaan langsung atau
pelelangan sesuai dengan nilai pengadaan. Dalam hal memenuhi ketentuan khusus
atau tertentu maka dapat penunjukan
langsung.
3 Comments
saya pernah mengikuti lelang komputer, kemudian panitia menggugurkan dengan alasan spek yang saya tawarkan tidak sesuai dengan RKS, sedangkan saya menawarkan spek yang lebih tinggi. Contohnya :
ReplyDeleteyang saya tawarkan
1. Ethernet Controller Realtek RTL 8111G-10/100/1000 controller (lebih tinggi karena sampai 1000 bit/s)
2. Chip sound audio Realtek ALC887 8 Channel HD Audio (Lebih tinggi 8-chanel)
3. Drive USB yang saya tawarkan 6x USB PORT
sedangkan Spesifikasi versi RKS :
1. Realtek RTL8106E-10/100 Controller, (lebih rendah karena hanya sampai 100bit/s) ,
2. Chip sound audio RKS Realtek ALC662 6-Channel HD Audio (lebih rendah hanya 6-chanel),
3. Drive USB versi RKS 4x USB Port (lebih rendah hanya 4x)
Apakah panitia melanggar dan dasar hukumnya apa ?..terima kasih
Saya pernah mengikuti lelang pengadaan komputer, kemudia pada berita acara hasil lelang panitia menggugurkan penawaran saya dengan alasan spek tidak sesuai dengan RKS, sedangkan spek yang saya tawarkan lebih tinggi dengan harga penawaran lebih murah dari PAGU yang ada di rks..Contohnya :
ReplyDeletesalah satu spek motherboard yang saya tawarkan adalah :
1. Ethernet Controller Realtek RTL 8111G-10/100/1000 controller, (lebih tinggi hingga 1000 bit/s)
2. Audio Controller Realtek ALC887 8 Channel HD Audio (Lebih tinggi sampai 8 channel)
3. Drive USB 6x USB Port (lebih tinggi sampai 6x USB Port)
Spek RKS :
1. Ethernet Controller Realtek RTL8106E-10/100 Controller (lebih rendah karena hanya sampai 100 bit/s)
2. Sound Audio Controller Realtek ALC662 6-Channel HD Audio (lebih rendah hanya 6-channel)
3. Drive USB 4x USB Port (lebih rendah karen hanya sampai 4x USB Port)
Apakah Panitia melanggar dan dasar hukumnya apa ? sedangkan Hampir seluruh spek sesuai dengan permintaan dan dokumen sesuai dengan petunjuk RKS..terima kasih
panitia lelang pemerintahan kan emang bego jadi ga ngerti mana spek yg bagus, karena mereka itu rata2 sangat teks book sesuai permintaan atasan. jadi lain kali mas harus jelaskan bahwa spek mas itu lebih bagus barulah si panitia yg bego itu paham
ReplyDelete