header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Standar dokumen pengadaan dapat diedit oleh pokja ULP



Standar dokumen pengadaan (SDP) atau standard bidding document (sbd) yang dibuat oleh LKPP adalah berfungsi sebagai acuan dalam pengadaan. Sehingga SDP atau SBD tersebut  dapat diubah, diedit, ditambah, atau dikurang sesuai kebutuhan pelelangan/seleksi.
Untuk mencapai keberhasilan pengadaan maka dalam dokumen pengadaan dapat dipersyaratkan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia, misal harus memiliki ISO tertentu .  Penambahan persyaratan kualifikasi di luar ketentuan Perpres 54 dan perubahannya dilarang, namun diperbolehkan bila penambahan suatu persyaratan tertentu memang diperlukan, karena tanpa  adanya persyaratan tambahan tersebut, maka kinerja kegiatan kontrak tidak akan dapat dicapai atau output tidak akan dapat dicapai. Penambahan tersebut bukan untuk tujuan diskriminatif terhadap penyedia, atau untuk memenangkan penyedia tertentu. Bila suatu persyaratan, diidentifikasi sebelum pelelangan hanya bisa dilaksanakan oleh satu penyedia saja, maka tidak usah  dilakukan pelelangan tetapi dilakukan penunjukkan langsung (Pasal 38 ayat 4d) .  Penunjukan langsung dilakukan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
Hal-hal yang diperlukan untuk tercapainya pekerjaan atau  out-put – output yang diperlukan sebagai hasil kontrak agar ditulis di draft kontrak, demikian juga hal-hal yang akan berisiko juga agar ditulis di dokumen draft kontrak dan solusi penyelesaiannya bila hal tersebut terjadi.
Dengan demikian maka Standar dokumen pengadaan (SDP) atau standard bidding document (sbd) yang dibuat oleh LKPP dapat diedit oleh pokja ULP sesuai kebutuhan pelelangan atau seleksi.

Post a Comment

0 Comments