Standar dokumen pengadaan (SDP)
atau standard bidding document (sbd) yang dibuat oleh LKPP adalah berfungsi
sebagai acuan dalam pengadaan. Sehingga SDP atau SBD tersebut dapat diubah, diedit, ditambah, atau dikurang
sesuai kebutuhan pelelangan/seleksi.
Untuk mencapai keberhasilan
pengadaan maka dalam dokumen pengadaan dapat dipersyaratkan kualifikasi yang
harus dimiliki oleh penyedia, misal harus memiliki ISO tertentu .
Penambahan persyaratan kualifikasi di luar
ketentuan Perpres 54 dan perubahannya dilarang, namun diperbolehkan bila
penambahan suatu persyaratan tertentu memang diperlukan, karena tanpa
adanya persyaratan tambahan tersebut, maka
kinerja kegiatan kontrak tidak akan dapat dicapai atau output tidak akan dapat dicapai.
Penambahan tersebut bukan untuk tujuan diskriminatif terhadap penyedia, atau untuk
memenangkan penyedia tertentu. Bila suatu persyaratan, diidentifikasi sebelum
pelelangan hanya bisa dilaksanakan oleh satu penyedia saja, maka tidak usah
dilakukan pelelangan tetapi dilakukan
penunjukkan langsung (Pasal 38 ayat 4d) .
Penunjukan langsung dilakukan dengan
klarifikasi teknis dan negosiasi
kewajaran harga.
Hal-hal yang diperlukan untuk
tercapainya pekerjaan atau out-put –
output yang diperlukan sebagai hasil kontrak agar ditulis di draft kontrak,
demikian juga hal-hal yang akan berisiko juga agar ditulis di dokumen draft
kontrak dan solusi penyelesaiannya bila hal tersebut terjadi.
Dengan demikian maka Standar
dokumen pengadaan (SDP) atau standard bidding document (sbd) yang dibuat oleh
LKPP dapat diedit oleh pokja ULP sesuai kebutuhan pelelangan atau seleksi.
0 Comments