Dari perspektif Keuangan Negara, penghitungan kerugian dilakukan dengan cara yang sangat sederhana. Beranjak dari sifat kerugian negara yang nyata dan pasti, perhitungan kerugian negara dibuat atas dasar berkurangnya aset negara.
Berkurangnya aset tersebut dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau aset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Sifat nyata dan pasti dari kerugian negara dimaksud mengharuskan perhitungan dilakukan dengan menggunakan real cost based. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan menggunakan asumsi yang berujung pada diperolehnya jumlah kerugian atas dasar opportunity.
Satu hal lain yang juga sngat penting dalam masalah penghitungan kerugian negara adalah penerapan azas manfaat. Seringkali azas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menghasilkan perhitungan yang bias. Dalam konteks keuangan negara, penggunaan azas manfaat selalu dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai ketika suatu alokasi ditetapkan dalam UU APBN. Jadi bukan karena pertimbangan bahwa pada kenyataannya barang atau jasa telah diberikan oleh rekanan, walaupun tidak sesuai dengan tujuan pengalokasian dana dalam APBN.
0 Comments