Daftar Hitam ada/ah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanks; oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.
Daftar hitam yang diterbitkan LKPP bisa dilihat di
inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam
Peraturan mengenai daftar hitam adalah Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
Sanksi Daftar Hitam dikenakan kepada orang perserorangan atau Badan Usaha dan individu yang menandatangani Penawaran.
Sanksi Daftar Hitam dikenakan kepada orang perseorangan atau Badan Usaha dan individu yang menandatangani Kontrak.
Sanksi Daftar Hitam dikenakan kepada penerbit jaminan.
0 Comments