header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HONORARIUM PANITIA PENGADAAN ATAU POKJA ULP TA 2014



BATAS TERTINGGI HONORARIUM PANITIA PENGADAAN ATAU POKJA ULP
UNTUJK dana APBN TAHUN ANGGARAN 2014
Berdasarkan PMK  No. 72 tahun 2013
No.
Nilai Paket
Konstruksi
Barang
Konsultan
Jasa lainnya


Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
1
S,d, 50 juta


450.000

2
50 juta -100 juta


450.000

3
s.d 100 juta



450.000
4
100 juta – 250 juta


480.000
480.000
5
s.d. 200 juta
680.000
760.000


6
250 juta – 500 juta
850.000
760.000
600.000
600.000
7
500 juta- 1 M
1020.000
920.000
720.000
720.000
8
1 M- 2.5 M
1.270.000
1.140.000
910.000
910.000
9
2.5 M -  5M
1.520.000
1.370.000
1.090.000
1.090.000
10
5 M – 10 M
1.780.000
1.600.000
1.270.000
1.270.000
11
10 M – 25 M
2.120.000
1.910.000
1.510.000
1.510.000
12
25 M – 50 M
2.450.000
2.210.000
1.750.000
1.750.000
13
50 M – 75 M
2.790.000
2.520.000
1.990.000
1.990.000
14
75 M – 100 M
3.130.000
2.820.000
2.230.000
2.230.000
15
100 M – 250 M
3.580.000
3.230.000
2.560.000
2.560.000
16
250 M – 500 M
4.030.000
3.640.000
2.880.000
2.880.000
17
500  M – 750M
4.490.000
4.040.000
3.200.000
3.200.000
18
750 M – 1 T
4.940.000
4.450.000
3.520.000
3.520.000
19
Di atas 1 T
5.560.000
5.010.000
3.960.000
3.960.000

Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi untuk satu orang panitia pengadaan dan per paket.
Sebagai batas tertinggi, berarti tidak harus dibayar sebesar itu, namun disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia..
Disarankan panitia pengadaan atau pokja ulp terdiri dari tiga orang saja. Untuk efektifitas tugas dan efisiensi anggaran.

Honorarium d.iberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota Panitia Pengadaan . Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP paling kurang 3 (tiga) orang.
Catatan:
Dalam hal Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan telah diberikan tunjangan jabatan fungsionalnya, maka pemberian honorarium untuk
Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP dinyatakan tidak berlaku.

Post a Comment

7 Comments

  1. Terimakasih Informasinya, Mohon Kejelasan Untuk Berlakunya Tunjangan FUNNGSIONAL POKJA ULP barangkali sudah ada ketentuan, Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Kapan Aturan Tunjangan Fungsional Pengadaan Keluar Pak

    ReplyDelete
  3. Kenapa semua artikel tidak bisa diakses?

    ReplyDelete
  4. Terima kasih informasinya, langkah awal sebuah bentuk apresiasi bagi Panitia / Pejabat Pengadaan ataupun Pokja ULP.
    Sebaiknya besaran honorarium tidak dibedakan antara paket pekerjaan konstruksi, barang, konsultansi maupun jasa lainnya, karena RESIKO atas prosedure yang dilakukan oleh pokja sama saja.
    Lalu jumlah personil pokja untuk nilai pengadaan s/d 500 juta maksimal 3 (tiga) orang ; di atas 500 juta bisa 5 (lima) orang atau lebih asalkan tetap jumlah ganjil, karena tingkat kerumitan evaluasi dokumen penawaran yang berbeda, gamblangnya semakin besar nilai paket yang dilelang semakin besar pula kerumitan mengevaluasinya.
    Ini semua hanya pendapat pribadi saya, bisa benar bisa nggak, mohon pencerahan Boss..... Terima kasih, semoga di masa mendatang ada regulasi yang melindungi para pelaku pengadaan dari perbedaan penafsiran para pihak terhadap beragam aturan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salam damai.....

    ReplyDelete
  5. Bertanya Pak ...apakah PPK itu harus selalu instansi/satker dimana dana pengadaan itu turun ...atau simpelnya PPK adalah

    ReplyDelete
  6. Simpelnya apakah ppk itu harus satker Yg menerima Skop

    ReplyDelete
  7. ketentuan tentang jumlah anggota pokja berdasarkan jumlah pagu dimana?

    ReplyDelete