BATAS TERTINGGI
HONORARIUM PANITIA PENGADAAN ATAU POKJA ULP
UNTUJK dana APBN TAHUN ANGGARAN
2014
No.
|
Nilai Paket
|
Konstruksi
|
Barang
|
Konsultan
|
Jasa lainnya
|
Rp.
|
Rp.
|
Rp.
|
Rp.
|
||
1
|
S,d, 50 juta
|
450.000
|
|||
2
|
50 juta -100 juta
|
450.000
|
|||
3
|
s.d 100 juta
|
450.000
|
|||
4
|
100 juta – 250 juta
|
480.000
|
480.000
|
||
5
|
s.d. 200 juta
|
680.000
|
760.000
|
||
6
|
250 juta – 500 juta
|
850.000
|
760.000
|
600.000
|
600.000
|
7
|
500 juta- 1 M
|
1020.000
|
920.000
|
720.000
|
720.000
|
8
|
1 M- 2.5 M
|
1.270.000
|
1.140.000
|
910.000
|
910.000
|
9
|
2.5 M -
5M
|
1.520.000
|
1.370.000
|
1.090.000
|
1.090.000
|
10
|
5 M – 10 M
|
1.780.000
|
1.600.000
|
1.270.000
|
1.270.000
|
11
|
10 M – 25 M
|
2.120.000
|
1.910.000
|
1.510.000
|
1.510.000
|
12
|
25 M – 50 M
|
2.450.000
|
2.210.000
|
1.750.000
|
1.750.000
|
13
|
50 M – 75 M
|
2.790.000
|
2.520.000
|
1.990.000
|
1.990.000
|
14
|
75 M – 100 M
|
3.130.000
|
2.820.000
|
2.230.000
|
2.230.000
|
15
|
100 M – 250 M
|
3.580.000
|
3.230.000
|
2.560.000
|
2.560.000
|
16
|
250 M – 500 M
|
4.030.000
|
3.640.000
|
2.880.000
|
2.880.000
|
17
|
500
M – 750M
|
4.490.000
|
4.040.000
|
3.200.000
|
3.200.000
|
18
|
750 M – 1 T
|
4.940.000
|
4.450.000
|
3.520.000
|
3.520.000
|
19
|
Di atas 1 T
|
5.560.000
|
5.010.000
|
3.960.000
|
3.960.000
|
Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi untuk satu orang panitia pengadaan dan per paket.
Sebagai batas tertinggi, berarti tidak harus dibayar sebesar itu, namun disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia..
Disarankan panitia pengadaan atau pokja ulp terdiri dari tiga orang saja. Untuk efektifitas tugas dan efisiensi anggaran.
Honorarium d.iberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota Panitia Pengadaan . Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP paling kurang 3 (tiga) orang.
Catatan:
Dalam hal Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan telah diberikan tunjangan jabatan fungsionalnya, maka pemberian honorarium untuk
Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP dinyatakan tidak berlaku.
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota Panitia Pengadaan . Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP paling kurang 3 (tiga) orang.
Catatan:
Dalam hal Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan telah diberikan tunjangan jabatan fungsionalnya, maka pemberian honorarium untuk
Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP dinyatakan tidak berlaku.
7 Comments
Terimakasih Informasinya, Mohon Kejelasan Untuk Berlakunya Tunjangan FUNNGSIONAL POKJA ULP barangkali sudah ada ketentuan, Terimakasih
ReplyDeleteKapan Aturan Tunjangan Fungsional Pengadaan Keluar Pak
ReplyDeleteKenapa semua artikel tidak bisa diakses?
ReplyDeleteTerima kasih informasinya, langkah awal sebuah bentuk apresiasi bagi Panitia / Pejabat Pengadaan ataupun Pokja ULP.
ReplyDeleteSebaiknya besaran honorarium tidak dibedakan antara paket pekerjaan konstruksi, barang, konsultansi maupun jasa lainnya, karena RESIKO atas prosedure yang dilakukan oleh pokja sama saja.
Lalu jumlah personil pokja untuk nilai pengadaan s/d 500 juta maksimal 3 (tiga) orang ; di atas 500 juta bisa 5 (lima) orang atau lebih asalkan tetap jumlah ganjil, karena tingkat kerumitan evaluasi dokumen penawaran yang berbeda, gamblangnya semakin besar nilai paket yang dilelang semakin besar pula kerumitan mengevaluasinya.
Ini semua hanya pendapat pribadi saya, bisa benar bisa nggak, mohon pencerahan Boss..... Terima kasih, semoga di masa mendatang ada regulasi yang melindungi para pelaku pengadaan dari perbedaan penafsiran para pihak terhadap beragam aturan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salam damai.....
Bertanya Pak ...apakah PPK itu harus selalu instansi/satker dimana dana pengadaan itu turun ...atau simpelnya PPK adalah
ReplyDeleteSimpelnya apakah ppk itu harus satker Yg menerima Skop
ReplyDeleteketentuan tentang jumlah anggota pokja berdasarkan jumlah pagu dimana?
ReplyDelete