IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi digunakan untuk
pelelangan jasa konstruksi. Dalam IUJK telah menyebutkan klasifikasi
bidang/subbidang.
Bila klasifikasi belum jelas maka dapat dilakukan klarifikasi, dengan meminta penyedia untuk
menunjukan SBU nya. Selanjutnya bila perlu kepastian mengenai IUJK dapat
menanyakan kepada instansi penerbitnya.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK
adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
IUJK
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat BUJK tersebut berdomisili.
Bupati/Walikota
dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK dalam rangka
pelaksanaan pemberian IUJK.
Dalam
hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh unit kerja/instansi yang tidak membidangi
jasa konstruksi, IUJK dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari unit
kerja/instansi yang membidangi jasa konstruksi.
IUJK
diberikan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota,
atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk atas nama Bupati/Walikota.
Setiap
IUJK yang diberikan wajib mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang tertera dalam
SBU.
Masa
berlaku IUJK selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
IUJK
yang diberikan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04 / PRT/ M / 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha
Jasa
Konstruksi Nasional
2 Comments
Bagaimana pa apa bola dalam profes lelang iujk nya Sudah habis tetapi melampirkan surat keterangan dalam profes dari penerbit iujk
ReplyDeleteKepada Yth,
ReplyDeletePerusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT. CV. LTD. TBK. PERSERO
Attn : Pimpinan / Finance Manager ( Pengurus Bank Garansi & Asuransi )
Perihal : Penawaran Jasa Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan Serta SP2D Akhir Tahun
Dengan Hormat,
kami dari PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA (Insurance Brokerage) Akta Notaris No.116 -Tanggal 17 Februari 2014 , Bersifat keagenan No. 01.1211113.00.00.0101 & 01.121113,00.00.014864.0101 Telah di back up oleh perusahaan asuransi kerugian swasta nasional maupun BUMN . Bank Garansi & Asuransi yang kami terbitkan di terima di instasi pemerintah ( BUMN,BUMD,PERTAMINA,MABES TNI + POLRI ,VICO,TOTAL E & P INDONESIA ) Di sin Perusahaan Kami Memberikan Procedure relative mudah yaitu, ( TANPA AGUNAN NON COLLATERAL ) untuk semua jenis jaminan serta proses cepat dan polis jaminan kami antar langsung ke perusahaan bapak/ibu.
Jenis Jaminan, Bank Garansi & Sorety Bond Yang Kami Tawarkan Di Antaranya;,
1. Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond.
3. Jaminan UangMuka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran SP2D / Sisa Anggaran Akhir Tahun
Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
Contractors All Risk (CAR), Erection All Risk (EAR), Conprenship General Liability (CGL), Workman Compesation Liability(WCL), Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL), Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).
Demikianlah kerjasama ini kami ajukan di semua bidang perusahaan, semogaini merupakan awal kerjasama yang baik & berkesinambungan di masa yang akandatang, kami ucapkan terima asih.
Hormat kami
Salam.
From : WINDRA ARIFAN ZANI
DIV. PEMASARAN
Contact : 0816 3279 5626
PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 )
Fax ; ( 021 2962 1878)