header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi



IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi digunakan untuk pelelangan jasa konstruksi. Dalam IUJK telah menyebutkan klasifikasi bidang/subbidang.
Bila klasifikasi belum jelas maka dapat dilakukan klarifikasi, dengan meminta penyedia untuk menunjukan SBU nya. Selanjutnya bila perlu kepastian mengenai IUJK dapat menanyakan kepada instansi penerbitnya.


Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

IUJK diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat BUJK tersebut berdomisili.

Bupati/Walikota dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK dalam rangka pelaksanaan pemberian IUJK.

Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh unit kerja/instansi yang tidak membidangi jasa konstruksi, IUJK dapat diberikan setelah  mendapatkan rekomendasi dari unit kerja/instansi yang membidangi jasa konstruksi.

IUJK diberikan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk atas  nama Bupati/Walikota.

Setiap IUJK yang diberikan wajib mencantumkan klasifikasi dan  kualifikasi badan usaha yang tertera dalam SBU.

Masa berlaku IUJK selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

IUJK yang diberikan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor : 04 / PRT/ M / 2011  Tentang  Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha
Jasa Konstruksi Nasional


Post a Comment

2 Comments

  1. Bagaimana pa apa bola dalam profes lelang iujk nya Sudah habis tetapi melampirkan surat keterangan dalam profes dari penerbit iujk

    ReplyDelete
  2. Kepada Yth,
    Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT. CV. LTD. TBK. PERSERO
    Attn : Pimpinan / Finance Manager ( Pengurus Bank Garansi & Asuransi )

    Perihal : Penawaran Jasa Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan Serta SP2D Akhir Tahun

    Dengan Hormat,
    kami dari PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA (Insurance Brokerage) Akta Notaris No.116 -Tanggal 17 Februari 2014 , Bersifat keagenan No. 01.1211113.00.00.0101 & 01.121113,00.00.014864.0101 Telah di back up oleh perusahaan asuransi kerugian swasta nasional maupun BUMN . Bank Garansi & Asuransi yang kami terbitkan di terima di instasi pemerintah ( BUMN,BUMD,PERTAMINA,MABES TNI + POLRI ,VICO,TOTAL E & P INDONESIA ) Di sin Perusahaan Kami Memberikan Procedure relative mudah yaitu, ( TANPA AGUNAN NON COLLATERAL ) untuk semua jenis jaminan serta proses cepat dan polis jaminan kami antar langsung ke perusahaan bapak/ibu.

    Jenis Jaminan, Bank Garansi & Sorety Bond Yang Kami Tawarkan Di Antaranya;,

    1. Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond.
    3. Jaminan UangMuka/Advance.
    4. Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5. Jaminan Pembayaran SP2D / Sisa Anggaran Akhir Tahun


    Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
    Contractors All Risk (CAR), Erection All Risk (EAR), Conprenship General Liability (CGL), Workman Compesation Liability(WCL), Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL), Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).

    Demikianlah kerjasama ini kami ajukan di semua bidang perusahaan, semogaini merupakan awal kerjasama yang baik & berkesinambungan di masa yang akandatang, kami ucapkan terima asih.

    Hormat kami
    Salam.
    From : WINDRA ARIFAN ZANI
    DIV. PEMASARAN

    Contact : 0816 3279 5626

    PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
    Head Office ; Utan Kayu Utara, JL. Nangka No. 20 - Utan Kayu Kec. Matraman - Jakarta Timur
    Telp ; ( 021 2962 1873, 8591 5293 )
    Fax ; ( 021 2962 1878)

    ReplyDelete