header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak pengadaan pemerintah adalah hukum perdata


Proses kontrak pengadaan s.d. pekerjaan selesai adalah domain hukum perdata bukan pidana. Bisa menjadi masalah hukum pidana bila ada tindakan kerugian Negara atau tindakan pidana.
Tindakan pidana dalam kontrak seperti pemalsuan baranng dan jasa, barang dan jasa yang diberikan kurang tetapi disengaja dinyatakan telah sesuai, mark up, fiktif, terima komisi, pembayaran disengaja tidak sesuai dengan kenyataan prestasi yang diberikan.
Jadi sepanjang tidak ada unsur kerugian negara yang disengaja,  dan tidak ada tindakan pidana maka bukan masalah hukum pidana.
Bagaimana dengan kerugian yang tidak disengaja ? Telah dilakukan pembayaran dengan kesadaran bersama itulah prestasi yang harus dibayar kemudian diketahui oleh pihak lain atau oleh pemeriksa ada kelebihan pembayaran maka terhadap kelebihan tersebut agar disetor untuk kas Negara/kas daerah. 
Dengan demikian masalah perdata jika tidak ada  perbuatan-perbuatan kesengajaan dalam kerugian Negara atau tidak ada  tindakan pidana, jangan dijadikan  proses pidana.
Kemajuan Negara atau kemajuan daerah akan tersandera jika kita berpikir hitam putih mengenai aturan sedangkan tindakan kerugian Negara tidak ada atau tindakan pidana tidak terjadi.
Dalam masa kontrak bila ada kurang prestasi pekerjaan maka penyedia dapat diminta melengkapi pekerjaan atau memperbaiki pekerjaan. Sehingga bila ada laporan dalam pelaksanaan kontrak seperti proyek jalan,  ada jalan yang masih rusak maka diberitahu saja kepada PPK untuk mengingatkan penyedia untuk memperbaiki pekerjaan. Tidak perlu dibawa kepada tindakan hukum.  Bagaimana bila setelah kontrak selesai ternyata baru diketahui ada ketidaksempurnaan pekerjaan ? Bila hal tersebut bukan niatan jahat, bukan kesengajaan maka tinggal diperbaiki atau dilengkapi saja.  
Proses pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah hukum perdata jika tidak mengandung unsur kerugian negara. Kegiatan pengadaan barang dan jasa dikategorikan perdata karena berupa perjanjian antara pemerintah selaku pemberi pekerjaan dengan pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa.  Di belahan bumi manapun, itu domain hukum perdata.  (   Marwan Effendy, Kejaksaan Agung)

Pengadaan barang dan jasa dapat dikategorikan pidana jika tujuan perjanjian itu tidak tercapai, adanya kegiatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dan terdapatnya kerugian negara dalam kegiatan tersebut dengan munculnya pihak-pihak yang diuntungkan seperti  memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
Jika proses ganti rugi itu dilakukan pihak-pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa, maka unsur kerugian kerugian negaranya menjadi hilang sehingga tidak dapat diproses secara pidana lagi. Jika dalam masa tertentu ganti rugi itu tidak dibayar, baru bisa dipidana, Atau ada tindakan yang merugikan negara setelah kontrak selesai dan tidak segera diselesaikan, kemudian ditemukan oleh aparat hukum, maka hal demikian akan termasuk kategori tindakan pidana.
Dalam pengertian yang sederhana, hukum perdata berarti ketentuan yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain atau hubungan antara warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai kepentingan seseorang atau badan hukum tertentu dengan seseorang atau badan hukum yang lainnya. Sehubungan dengan pengertian tersebut, maka kasus hukum perdata merupakan persengketaan antara seseorang atau badan hukum dengan seseorang atau badan hukum lainnya. Dalam kasus hukum perdata seseorang dan badan hukum disebut sebagai subyek hukum, yakni mereka yang menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.
Oleh karena dalam kasus hukum perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Meskipun hukum telah mengatur ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban subyek hukum serta prosedur penyelesaian kasus hukum perdata melalui hukum acara perdata atau hukum perdata formil, namun prosedur tersebut dapat dihentikan oleh para pihak bila telah ada kesepakatan untuk menghentikan sengketa.
Hal tersebut tentu saja berbeda dengan kasus hukum pidana. Dimana proses hukum bagi tersangka dalam kasus hukum pidana harus tetap berjalan meskipun telah dimaafkan oleh pihak korban. Hal ini disebabkan hukum pidana termasuk dalam bagian hukum publik yang mengatur antara hubungan seseorang atau badan hukum dengan negara atau kepentingan umum.
Kasus hukum perdata ini meliputi pengaturan mengenai orang, benda, perikatan dan pembuktian. Pengaturan mengenai orang diantaranya adalah hukum perkawinan. Pengaturan mengenai benda diantaranya pengaturan mengenai hak atas suatu benda, warisan, gadai, hipotik dan lain sebagainya. Pengaturan mengenai perikatan termasuk diantaranya adalah perjanjian kontrak, sewa menyewa, jual beli, dan lain sebagainya sedangkan yang termasuk dalam pengaturan mengenai pembuktian antara lain tentang sumpah dihadapan hakim, pengakuan, persangkaan dan lewat waktu.
Dua  macam subjek hukum perdata yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Asas Pacta Sunt Servanda (janji itu mengikat) ini mengajarkan bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mempunyai ikatan hukum yang penuh. KUH Perdata kita juga menganut prinsip ini dengan melukiskan bahwa suatu kontrak berlaku seperti undang-undang bagi para pihak (pasal 1338 KUH Perdata).
Dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban), Denda, Ganti rugi dan Kompensasi
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek) mengenai kontrak ada di  BUKU III  : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Kontrak dapat menjadi pidana bila ada paksaaan, penipuan, penyuapan, sehingga dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.

"Berbuat adil lah,  sesungguhnya perbuatan adil  itu lebih mendekati ketaqwaan

Post a Comment

1 Comments

  1. apakah pihak aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan berhak mengaudit kontrak kerja baik itu pekerjaan yang masih berjalan atau yang telah selesai, dimana dari hasil audit bpk atau inspektorat daerah tidak terdapat temuan, ataupun terdapat temuan namun telah dibayar kerugiannya?

    ReplyDelete