Proses
kontrak pengadaan s.d. pekerjaan selesai adalah domain hukum perdata bukan
pidana. Bisa menjadi masalah hukum pidana bila ada tindakan kerugian Negara atau
tindakan pidana.
Jadi
sepanjang tidak ada unsur kerugian negara yang disengaja, dan tidak ada tindakan pidana maka bukan
masalah hukum pidana.
Bagaimana
dengan kerugian yang tidak disengaja ? Telah dilakukan pembayaran dengan
kesadaran bersama itulah prestasi yang harus dibayar kemudian diketahui oleh
pihak lain atau oleh pemeriksa ada kelebihan pembayaran maka terhadap
kelebihan tersebut agar disetor untuk kas Negara/kas daerah.
Dengan
demikian masalah perdata jika tidak ada perbuatan-perbuatan
kesengajaan dalam kerugian Negara atau tidak ada tindakan pidana, jangan dijadikan proses pidana.
Kemajuan
Negara atau kemajuan daerah akan tersandera jika kita berpikir hitam putih
mengenai aturan sedangkan tindakan kerugian Negara tidak ada atau tindakan
pidana tidak terjadi.
Dalam
masa kontrak bila ada kurang prestasi pekerjaan maka penyedia dapat diminta
melengkapi pekerjaan atau memperbaiki pekerjaan. Sehingga bila ada laporan
dalam pelaksanaan kontrak seperti proyek jalan, ada jalan yang masih rusak maka diberitahu
saja kepada PPK untuk mengingatkan penyedia untuk memperbaiki pekerjaan. Tidak
perlu dibawa kepada tindakan hukum.
Bagaimana bila setelah kontrak selesai ternyata baru diketahui ada
ketidaksempurnaan pekerjaan ? Bila hal tersebut bukan niatan jahat, bukan
kesengajaan maka tinggal diperbaiki atau dilengkapi saja.
Proses
pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah hukum perdata jika tidak mengandung
unsur kerugian negara. Kegiatan pengadaan barang dan jasa dikategorikan
perdata karena berupa perjanjian antara pemerintah selaku pemberi pekerjaan
dengan pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa. Di belahan bumi
manapun, itu domain hukum perdata. ( Marwan
Effendy, Kejaksaan Agung)
Pengadaan barang dan jasa dapat dikategorikan pidana jika tujuan perjanjian itu tidak tercapai, adanya kegiatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dan terdapatnya kerugian negara dalam kegiatan tersebut dengan munculnya pihak-pihak yang diuntungkan seperti memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
Pengadaan barang dan jasa dapat dikategorikan pidana jika tujuan perjanjian itu tidak tercapai, adanya kegiatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dan terdapatnya kerugian negara dalam kegiatan tersebut dengan munculnya pihak-pihak yang diuntungkan seperti memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
Jika
proses ganti rugi itu dilakukan pihak-pihak yang menjadi penyedia barang dan
jasa, maka unsur kerugian kerugian negaranya menjadi hilang sehingga tidak
dapat diproses secara pidana lagi. Jika dalam masa tertentu ganti rugi itu
tidak dibayar, baru bisa dipidana, Atau ada tindakan yang merugikan negara setelah kontrak selesai dan tidak segera diselesaikan, kemudian ditemukan oleh aparat hukum, maka hal demikian akan termasuk kategori tindakan pidana.
Dalam
pengertian yang sederhana, hukum perdata berarti ketentuan yang mengatur
hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain atau hubungan
antara warga negara. Hukum perdata mengatur mengenai kepentingan seseorang atau
badan hukum tertentu dengan seseorang atau badan hukum yang lainnya. Sehubungan
dengan pengertian tersebut, maka kasus hukum perdata merupakan persengketaan
antara seseorang atau badan hukum dengan seseorang atau badan hukum lainnya.
Dalam kasus hukum perdata
seseorang dan badan hukum disebut sebagai subyek hukum, yakni mereka yang
menyandang atau memiliki hak dan kewajiban hukum.
Oleh
karena dalam kasus hukum perdata
sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata
lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum
perdata dapat diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang
bersengketa. Meskipun hukum telah mengatur ketentuan yang jelas mengenai hak
dan kewajiban subyek hukum serta prosedur penyelesaian kasus hukum perdata
melalui hukum acara perdata atau hukum perdata formil, namun prosedur tersebut
dapat dihentikan oleh para pihak bila telah ada kesepakatan untuk menghentikan
sengketa.
Hal
tersebut tentu saja berbeda dengan kasus hukum pidana. Dimana proses hukum bagi
tersangka dalam kasus hukum pidana harus tetap berjalan meskipun telah
dimaafkan oleh pihak korban. Hal ini disebabkan hukum pidana termasuk dalam
bagian hukum publik yang mengatur antara hubungan seseorang atau badan hukum
dengan negara atau kepentingan umum.
Kasus
hukum perdata ini meliputi pengaturan mengenai orang, benda, perikatan dan
pembuktian. Pengaturan mengenai orang diantaranya adalah hukum perkawinan.
Pengaturan mengenai benda diantaranya pengaturan mengenai hak atas suatu benda,
warisan, gadai, hipotik dan lain sebagainya. Pengaturan mengenai perikatan
termasuk diantaranya adalah perjanjian kontrak, sewa menyewa, jual beli, dan
lain sebagainya sedangkan yang termasuk dalam pengaturan mengenai pembuktian
antara lain tentang sumpah dihadapan hakim, pengakuan, persangkaan dan lewat
waktu.
Dua macam subjek hukum perdata yaitu manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson).
Asas Pacta Sunt
Servanda (janji itu mengikat) ini mengajarkan bahwa suatu kontrak yang dibuat
secara sah mempunyai ikatan hukum yang penuh. KUH Perdata kita juga menganut prinsip
ini dengan melukiskan bahwa suatu kontrak berlaku seperti undang-undang bagi
para pihak (pasal 1338 KUH Perdata).
Dalam
hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa kewajiban untuk memenuhi
prestasi (kewajiban), Denda, Ganti rugi dan Kompensasi
Dalam
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW
(Burgelijke Wetboek) mengenai kontrak ada di BUKU III : Tentang perikatan (van
verbintenissen)
Kontrak
dapat menjadi pidana bila ada paksaaan, penipuan, penyuapan, sehingga dalam
acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman
kurungan sebagai pengganti denda.
"Berbuat adil lah, sesungguhnya perbuatan adil itu lebih mendekati ketaqwaan”
1 Comments
apakah pihak aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan berhak mengaudit kontrak kerja baik itu pekerjaan yang masih berjalan atau yang telah selesai, dimana dari hasil audit bpk atau inspektorat daerah tidak terdapat temuan, ataupun terdapat temuan namun telah dibayar kerugiannya?
ReplyDelete