METODOLOGI PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pada dasarnya metode perhitungan kerugian negara tidak
dapat ditetapkan secara baku untuk dijadikan pedoman/acuan
dalam menghitung kerugian negara. Hal ini dikarenakan
modus operandi, kasus-kasus penyimpangan dan bentuk kerugian negara
dapat bermacam-macam. Dalam pelaksanaan pemeriksaan,
pemeriksa dapat memilih metode yang dianggap paling tepat.
Dalam melakukan penghitungan kerugian negara dapat
menggunakan berbagai macam metode. Dalam Pelaksanaan penghitungan
kerugian
negara, dapat juga digunakan dua metode atau lebih
sekaligus, tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan jenis
kontraknya.
Berikut ini adalah beberapa metode yang digunakan dalam melakukan penghitungan kerugian negara, antara lain:
Terminologi apple to apple comparison biasanya digunakan
untuk menguji kewajaran harga dalam pengadaan barang, khususnya
barang bergerak. Yang dimaksud dengan metode
perbandingan apple to apple comparison adalah membandingkan dua obyek
yang
bukan hanya jenisnya harus sama tetapi unsur-unsur yang
membentuk obyek tersebut juga harus sama.
Adapun unsur-unsur yang harus diperhatikan pada saat
melakukan perbandingan harga barang antara lain adalah sebagai berikut:
-
spesifikasi suatu barang;
-
biaya pengangkutan;
-
asuransi;
-
pajak;
-
biaya pemasangan;
-
biaya pengujian barang;
-
keuntungan rekanan.
Hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan metode ini adalah:
-
Apabila pengadaan barang dilaksanakan pada tahun tertentu maka harus dibandingkan dengan dokumen pengadaan lain yang sejenis pada tahun yang sama.
-
Apabila kontrak menggunakan mata uang asing, maka harus dibandingkan dengan nilai kurs pada tahun yang sama.
-
Dalam hal pengadaan barang dilakukan melalui impor, harus diperhatikan sistem pengangkutannya.
Metode ini biasanya digunakan dalam pengadaan barang
yang spesifik dan tidak ada barang yang sejenis di pasaran.
Untuk menghitung nilai barang tersebut, kita harus
mengetahui unsur biaya yang turut membentuk harga barang tersebut.
Unsur biaya dalam cost of production meliputi antara
lain harga bahan, biaya pengangkutan, biaya asuransi, overhead, biaya
pengetesan, biaya tenaga kerja, biaya
perakitan/pemasangan, keuntungan dan lain-lain. Selanjutnya unsur-unsur
biaya dalam cost
of production tersebut dibandingkan dengan harga
kontrak. Apabila harga kontrak lebih tinggi maka hal tersebut merupakan
kerugian
keuangan negara.
Metode ini biasanya digunakan dalam pengadaan tanah
untuk kepentingan umum oleh pemerintah. Metode ini hampir sama dengan
metode apple to apple comparison, namun faktor-faktor
yang harus diperhatikan dalam pemberian ganti rugi atas tanah berbeda
dengan faktor-faktor dalam metode apple to apple
comparison pengadaan barang.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam metode ini antara lain:
-
nilai nyata/pasar dan NJOP;
-
lokasi tanah
-
jenis hak tanah;
-
peruntukkan tanah;
-
kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tanah ruang wilayah;
-
prasarana yang tersedia;
-
fasilitas dan utilitas;
-
lingkungan;
-
dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah.
Dalam metode ini jumlah kerugian keuangan negara
ditentukan berdasarkan jumlah yang dibayarkan/dikeluarkan atau jumlah
yang
tidak disetor ke kas negara.
Metode ini biasanya digunakan untuk menghitung kerugian
keuangan negara atas penerimaan yang tidak disetor (sebagian atau
seluruhnya),
pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan fiktif,
pengeluaran yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
pengadaan barang/jasa
yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat
dimanfaatkan, dan sebagainya.
Kerugian total ini juga bisa dilakukan dengan
penyesuaian ke atas atau penyesuaian ke bawah. Metode penghitungan
kerugian keuangan negara
dengan penyesuaian ke atas digunakan apabila untuk
penyelesaian kasus kerugian keuangan negara yang terjadi masih
diperlukan biaya (antara
lain biaya pemberesan), sehingga jumlah kerugian
keuangan negara dihitung dengan menambahkan kerugian keuangan negara
yang terjadi dengan
biaya pemberesan tersebut. Sedangkan metode kerugian
keuangan negara dengan penyesuaian kebawah digunakan apabila barang yang
dibeli tersebut,
walaupun tidak dapat dimanfaatkan namun masih bernilai,
sehingga nilai barang tersebut dipakai sebagai pengurang dari total
kerugian yang terjadi,
atau dengan kata lain kerugian keuangan negara dihitung
dengan cara mengurangkan nilai kerugian keuangan negara yang terjadi
dengan nilai barang
yang tidak dapat dimanfaatkan tersebut.
Dalam menggunakan metode kerugian total atas pemberian
kredit, unsur bunga dan denda dapat diperhitungkan sebagai penambah
nilai kerugian keuangan
negara, atau jumlah kerugian keuangan negara dihitung
sebesar jumlah kredit yang macet ditambah dengan bunga dan denda.
http://sikad.bpk.go.id/mp_teori.php
3 Comments
terima kasih ilmu nya
ReplyDeleteTrims...
ReplyDeleteapakah barang yang dibeli dan sudah dipakai bisa dianggap total los
ReplyDelete