header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

negosiasi biaya tidak ada di jasa konsultan dengan kontrak lump sum

Semua pengadaan jasa konsultan dilakukan negosiasi harga untuk mencari kewajaran harga  pasar. terutama kewajaran harga pasar dari tenaga ahli. Kecuali untuk jasa konsultan yang akan menggunakan kontrak lump sum tidak dilakukan negosiasi biaya. Demikian juga untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, negosiasi hanya dilakukan untuk bagian kontrak harga satuan.

Disarankan dalam pengadaan tidak menggunakan kontrak lump sum. Kontrak lump sum digunakan untuk pekerjaan sederhana atau pekerjaan yang lebih mudah bila dinilai out putnya saja.


Pasal 51
(1)      Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.     semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.     pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
d.     sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e.     total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f.      tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Post a Comment

0 Comments