Semua pengadaan jasa konsultan dilakukan negosiasi harga untuk mencari kewajaran harga pasar. terutama kewajaran harga pasar dari tenaga ahli. Kecuali untuk jasa konsultan yang akan menggunakan kontrak lump sum tidak dilakukan negosiasi biaya. Demikian juga untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, negosiasi hanya dilakukan untuk bagian kontrak harga satuan.
Disarankan dalam pengadaan tidak menggunakan kontrak lump sum. Kontrak lump sum digunakan untuk pekerjaan sederhana atau pekerjaan yang lebih mudah bila dinilai out putnya saja.
Pasal 51
(1)
Kontrak Lump Sum merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b.
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
c.
pembayaran
didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi
Kontrak;
d.
sifat pekerjaan
berorientasi kepada keluaran (output based);
e.
total harga
penawaran bersifat mengikat; dan
f.
tidak diperbolehkan
adanya pekerjaan tambah/kurang.
0 Comments