Dalam pembangunan gedung tiga lantai, apakah pekerjaan tiang pancang
termasuk pekerjaan utama yang dapat disubkontrakan.
Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/Jasa spesialis.
Penyedia dilarang mengalihkan semua pekerjaan utama kepada
penyedia lain, untuk item tertentu pekerjaan utama dapat dialihkan ke penyedia lain yaitu penyedia spesialis, namun
pekerjaan yang boleh disubkontrakan harus sudah disebut dalam dokumen pengadaan. Contoh penyedia spesialis adalah untuk pekerjaan tiang pancang.
Bila dalam dokumen pengadaan tidak disebutkan adanya pekerjaan
yang boleh disubkontraktorkan sedangkan
penawaran penyedia ada yang disubkontrakan, bagaimana penilaian kami
terhadap penawaran penyedia ?
Bila ada penawaran penyedia yang menyebutkan adanya pekerjaan
utama yang akan dilakukan dengan subkontrak maka hal tersebut menunjukan penyedia
tidak bisa memenuhi penawarannya. Penyedia boleh menawarkan
pekerjaan yang akan disubkoraktor yaitu bukan untuk pekerjaan utama dan
subkontrak tersebut diutamakan untuk
usaha kecil.
Bila dalam dokumen pengadaan diperbolehkan adanya pekerjaan
tertentu yang disubkontrakan, bagaimana penilaian penawaran penyedia tersebut ?
Penyedia yang akan melalukan subkontraktor atau yang tidak
melakukan subkontraktor akan dinilai memenuhi
penawaran.
1 Comments
Jika Pekerjaan dilakukan oleh penyedia melalui perusahaan anaknya,, apakah ini juga termasuk sub kontrak?
ReplyDelete