header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan sub kontrak



Dalam pembangunan gedung  tiga lantai, apakah pekerjaan tiang pancang termasuk pekerjaan utama yang dapat disubkontrakan.
Berdasar pasal 87 ayat 3
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

Penyedia dilarang mengalihkan semua pekerjaan utama kepada penyedia lain, untuk item tertentu pekerjaan utama dapat dialihkan  ke penyedia lain yaitu penyedia spesialis, namun pekerjaan yang boleh disubkontrakan harus sudah disebut  dalam dokumen pengadaan.  Contoh penyedia spesialis  adalah untuk pekerjaan tiang pancang.
Bila dalam dokumen pengadaan tidak disebutkan adanya pekerjaan yang boleh disubkontraktorkan sedangkan  penawaran penyedia ada yang disubkontrakan, bagaimana penilaian kami terhadap penawaran penyedia ?
Bila ada penawaran penyedia yang menyebutkan adanya pekerjaan utama yang akan dilakukan dengan subkontrak maka hal tersebut menunjukan penyedia tidak  bisa memenuhi  penawarannya. Penyedia boleh menawarkan pekerjaan yang akan disubkoraktor yaitu bukan untuk pekerjaan utama dan subkontrak tersebut  diutamakan untuk usaha kecil.
Bila dalam dokumen pengadaan diperbolehkan adanya pekerjaan tertentu yang disubkontrakan, bagaimana penilaian penawaran penyedia tersebut ?
Penyedia yang akan melalukan subkontraktor atau yang tidak melakukan subkontraktor akan dinilai memenuhi  penawaran.

Post a Comment

1 Comments

  1. Jika Pekerjaan dilakukan oleh penyedia melalui perusahaan anaknya,, apakah ini juga termasuk sub kontrak?

    ReplyDelete