Dalam pelelangan yang tidak ada peserta, maka dapat dilakukan sebagai berikut :
1. diulang
2. Penunjukkan langsung
2. dilakukan secara swakelola
3. dialihan untuk kegiatan lain saja.
Dalam hal akan diulang, sebelum diulang agar dikaji dulu kenapa gagal. Apakah HPSnya terlalu kecil ? Adakah persyaratan yang tidak tepat sehingga tidak bisa dipenuhi oleh para penyedia ? Atau kah ada kesalahan lainnya seperti kesalahan pemaketan dst
Setelah dikaji dan diperbaiki dokumen pengadaannya maka baru dilakukan pelelangan kembali.
Selanjutnya setalah pelelangan ulang, tidak ada satupun juga yang memasukan penawaran, silahkan dicermati pasal 84 ayat 6 atau ternyata penyedianya hanya satu sehingga perlu dilakukan dengan penunjukan langsung.
Kemungkinan dapat terjadi kegiatan tersebut kurang menguntungkan dilaksanakan oleh penyedia. Secara efektif mungkin lebih baik dilaksanakan sendiri secara swakelola.
Tidak ada penyedia yang berminat dan tidak bisa dilaksanakan secara swakelola, ya alihkan saja untuk kegiatan lain dengan revisi anggaran.
0 Comments