header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pelelangan gagal karena tidak ada peserta

Dalam pelelangan yang tidak ada peserta, maka dapat dilakukan sebagai berikut :

1. diulang
2. Penunjukkan langsung
2. dilakukan secara swakelola
3. dialihan untuk kegiatan lain saja.

Dalam hal akan diulang, sebelum diulang  agar dikaji dulu kenapa gagal. Apakah HPSnya terlalu kecil ? Adakah persyaratan yang tidak tepat sehingga tidak bisa dipenuhi oleh para penyedia ? Atau kah ada kesalahan lainnya seperti kesalahan pemaketan dst

Setelah dikaji dan diperbaiki dokumen pengadaannya maka baru dilakukan pelelangan kembali.
Selanjutnya setalah pelelangan ulang, tidak ada satupun juga yang memasukan penawaran, silahkan dicermati pasal 84 ayat 6 atau ternyata penyedianya hanya satu sehingga perlu dilakukan dengan penunjukan langsung.

Kemungkinan dapat terjadi kegiatan tersebut kurang menguntungkan dilaksanakan oleh penyedia. Secara efektif mungkin lebih baik dilaksanakan sendiri secara swakelola.

Tidak ada penyedia yang berminat dan tidak bisa dilaksanakan secara swakelola, ya alihkan saja untuk kegiatan lain dengan revisi anggaran.

Post a Comment

0 Comments