Bidang hukum yang terkait dengan pengadaan
barang/jasa pemerintah (pbjp)
1. Hukum
Administrasi Negara (HAN);
3. Hukum
Pidana;
4. Hukum Persaingan Usaha.
Proses pengadaaan
(pelelangan/seleksi) sampai dengan penetapan pemenang lelang/seleksi adalah proses hukum
administrasi Negara.
Dalam prakteknya adalah suatu
ironi bahwa proses tersebut adalah wilayah administrasi Negara, namun dibawa
ke masalah pidana.
Dalam proses pelelangan/seleksi
ini bila ada ketidakpuasan bisa disampaikan di penjelasan lelang, sanggah,
sanggahan banding, pengaduan ke APIP
(aparat pengawasan intern pemerintah) dan paling tinggi ke pengadilan tata
usaha Negara.
Jadi dalam proses
pelelangan/seleksi sampai penetapan
pemenang belum ada kerugian Negara, maka wilayah hukumnya adalah kewenangan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah)
atau PTUN.
Pengaduan dalam proses pelelangan seharusnya disampaikan dan ditangani oleh APIP.
Dengan demikian sepanjang
tidak ada tindakan kerugian Negara atau tindakan pidana, proses
pelelangan/seleksi tidak perlu dibawa ke ranah pidana.
Seperti misal ada kesalahan prosedur yang seharusnya lelang
tetapi dilakukan dengan penunjukan langsung, kesalahan pembuatan dokumen
pengadaan, kesalahan evaluasi, kesalahan penetapan pemenang sepanjang tidak ada
kerugian Negara, sepanjang tidak ada terima komisi, mark up, fiktif, pemalsuan
dokumen maka hanya merupakan tindakan kesalahan dalam hukum administrasi Negara.
Hukum administrasi negara adalah
himpunan peraturan hukum yang mengatur dan mengikat alat-alat
administrasi negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang
alat-alat administrasi negara dalam melayani warga negara agar senantiasa
memperhatikan kepentingan masyarakat.
Subyek hukum administrasi Negara antara
lain pegawai negeri
Sanksi dalam Hukum Administrasi yaitu alat kekuasaan yang bersifat hukum
publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan
terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma hukum administrasi negara.
Sanksi administrasi dapat
dilakukan secara langsung oleh
pemerintah tanpa melalui proses peradilan.
Bentuk sanksi seperti keputusan mencabut kewenangan
pegawai/pejabat, mutasi, penurunan pangkat, penurunan tunjangan dsb.
Pegawai yang tidak puas dengan
sanksi dapat mengajukan keberatan atau menyampaikan ke PTUN.
“sesungguhnya perbuatan adil itu lebih mendekati ketaqwaan”
0 Comments