header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan dalam Hukum Administrasi Negara


Bidang hukum yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah (pbjp)
1. Hukum Administrasi Negara (HAN);
2. Hukum Perdata;
3. Hukum Pidana;
4. Hukum Persaingan Usaha.

Proses pengadaaan (pelelangan/seleksi) sampai dengan penetapan pemenang lelang/seleksi adalah proses hukum administrasi Negara.
Dalam prakteknya adalah suatu ironi bahwa proses tersebut adalah wilayah administrasi Negara,  namun dibawa  ke masalah pidana.
Dalam proses pelelangan/seleksi ini bila ada ketidakpuasan bisa disampaikan di penjelasan lelang, sanggah, sanggahan banding,  pengaduan ke APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) dan paling tinggi ke pengadilan tata usaha Negara.
Jadi dalam proses pelelangan/seleksi  sampai penetapan pemenang belum ada kerugian Negara, maka wilayah hukumnya  adalah kewenangan  APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) atau PTUN. 
Pengaduan dalam proses pelelangan seharusnya disampaikan dan ditangani oleh APIP.

Dengan demikian sepanjang tidak ada tindakan kerugian Negara atau tindakan pidana, proses pelelangan/seleksi tidak perlu dibawa ke ranah pidana.

Seperti misal  ada kesalahan prosedur yang seharusnya lelang tetapi dilakukan dengan penunjukan langsung, kesalahan pembuatan dokumen pengadaan, kesalahan evaluasi, kesalahan penetapan pemenang sepanjang tidak ada kerugian Negara, sepanjang tidak ada terima komisi, mark up, fiktif, pemalsuan dokumen maka hanya merupakan tindakan kesalahan dalam hukum administrasi Negara.

Hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur  dan mengikat alat-alat administrasi negara  dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang alat-alat administrasi negara dalam melayani warga negara agar senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Subyek hukum administrasi Negara antara lain pegawai negeri

Sanksi dalam Hukum Administrasi yaitu alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma hukum administrasi negara. 

Sanksi administrasi dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan.
Bentuk sanksi seperti  keputusan mencabut kewenangan pegawai/pejabat, mutasi, penurunan pangkat, penurunan tunjangan dsb.

Pegawai yang tidak puas dengan sanksi dapat mengajukan keberatan atau menyampaikan ke PTUN.

sesungguhnya perbuatan adil  itu lebih mendekati ketaqwaan

Post a Comment

0 Comments