header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar untuk USAHA KECIL dan usaha non kecil

Pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar dalam sistem aplikasi pengadaan secara elektronik hanya dapat ditulis untuk usaha non kecil, tetapi untuk kegiatan tersebut dapat diikuti oleh usaha kecil yang memenuhi syarat.


Untuk pekerjaan konstruksi  dengan nilai di atas Rp. 2.5 disyaratkan memiliki KD (kemampuan dasar), sehingga usaha kecil yang akan dinilai lulus adalah mereka yang memiliki KD juga.

Untuk usaha kecil yang akan bersaing di nilai di atas Rp. 2.5 miliar harus memikirkan persaingan harga di level usaha non kecil.

Pengadaaan untuk nilai dibawah Rp. 2.5 miliar dilarang diikuti oleh usaha non kecil kecuali bila usaha kecil tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan ini.

Post a Comment

0 Comments