Pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar dalam sistem aplikasi pengadaan secara elektronik hanya dapat ditulis untuk usaha non kecil, tetapi untuk kegiatan tersebut dapat diikuti oleh usaha kecil yang memenuhi syarat.
Untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp. 2.5 disyaratkan memiliki KD (kemampuan dasar), sehingga usaha kecil yang akan dinilai lulus adalah mereka yang memiliki KD juga.
Untuk usaha kecil yang akan bersaing di nilai di atas Rp. 2.5 miliar harus memikirkan persaingan harga di level usaha non kecil.
Pengadaaan untuk nilai dibawah Rp. 2.5 miliar dilarang diikuti oleh usaha non kecil kecuali bila usaha kecil tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan ini.
0 Comments