Pengadaan kendaraan yang tidak ada di catalog pemerintah dilakukan kepada penyedia sebenarnya yaitu dealer atau main dealer. Dalam hal kendaraan yang perlu dibuat oleh karoseri maka pengadaannya dilakukan dengan penyedia karoseri.
Berdasar Perpres 70 tahun 2012 Pasal 100 ayat 3 dinyatakan untuk pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar adalah untuk usaha kecil, kecuali untuk kompetensi yang tidak bisa dipenuhi oleh usaha kecil.
Pengadaan kendaraan tidak dapat dilakukan oleh usaha kecil karena penyedia sebenarnya adalah usaha non kecil yaitu dealer, main delaer atau karoseri.
Dengan demikian pengadaan dilakukan kepada penyedia non kecil tersebut yaitu dealer, main dealer dan karoseri dengan tidak menyebut merek tetapi spesifikasi saja seperti CC, tipe dan ukuran.
Dalam hal berdasar identifikasi kebutuhan hanya dapat dilakukan oleh satu merk atau satu penyedia maka dilakukan dengan penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan dengan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga.
1 Comments
Mohon pencerahannya pak, bagaimana kalau dalam pelaksanaannya, chasis dibeli secara e-purchasing sedangkan karoserinya penunjukan langsung. Apakah harus ada 2 kontrak, mengingat dalam anggaran kami hanya tercantum 'pengadaan kendaraan roda 4' tanpa ada tambahan 'karoseri'? Terima kasih
ReplyDelete