header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan kendaraan yang tidak ada di catalog LKPP

Pengadaan kendaraan yang tidak ada di catalog pemerintah dilakukan kepada penyedia sebenarnya yaitu dealer atau main dealer. Dalam hal kendaraan yang perlu dibuat oleh karoseri maka  pengadaannya dilakukan dengan penyedia karoseri.

Berdasar Perpres 70 tahun 2012 Pasal 100 ayat 3 dinyatakan untuk pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar adalah untuk usaha kecil, kecuali untuk kompetensi yang tidak bisa dipenuhi oleh usaha kecil.

Pengadaan kendaraan tidak dapat dilakukan oleh usaha kecil karena penyedia sebenarnya adalah usaha non kecil yaitu dealer, main delaer atau karoseri.

Dengan demikian pengadaan dilakukan kepada penyedia non kecil tersebut yaitu dealer, main dealer dan karoseri dengan tidak menyebut merek tetapi spesifikasi saja seperti CC, tipe dan ukuran.

Dalam hal berdasar identifikasi kebutuhan hanya dapat dilakukan oleh satu merk atau satu penyedia maka dilakukan dengan penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan dengan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

1 Comments

  1. Mohon pencerahannya pak, bagaimana kalau dalam pelaksanaannya, chasis dibeli secara e-purchasing sedangkan karoserinya penunjukan langsung. Apakah harus ada 2 kontrak, mengingat dalam anggaran kami hanya tercantum 'pengadaan kendaraan roda 4' tanpa ada tambahan 'karoseri'? Terima kasih

    ReplyDelete