Dalam hal Pengadaan Jasa Konstruksi Lanjutan Satu Kesatuan Konstruksi dan Satu Kesatuan Tanggungjawab dengan Penunjukan Langsung, apakah dalam hal Negosiasi Harga perlu dilakukan :
1. Membandingkan harga antara Harga Satuan dengan HPS, Harga Satuan Penawaran dan Harga Satuan Pembanding (Kontrak Tahun Lalu untuk Satuan Pekerjaan yang sama dan Kontrak tahun lalu pada lokasi pekerjaan terdekat), mengingat tahun ini belum ada kontrak yang sudah terikat untuk dibandingkan.
Bila ada pendapat satu kesatuan kosntruksi dari Dinas PU atau Kemen PU maka dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

2. Kalau jawabannya YA, bagaimana cara menentukan Harga Negosiasinya ?. Apakah diambil yang terendah, median, mean atau dengan cara konversi. Dan bagaimana jika Harga Satuan tersebut disepakati sehingga Harga Satuan yang disepakati nantinya tidak mempunyai dasar Analisa Harga Satuan.



Penunjukan langsung dilakukan negosiasi kewajaran harga. Kewajaran harga memperhatikan harga pasar. Harga pasar yang diperhatikan antara lain dari bahan, upah dan alat. Harga tersebut untuk kebutuhan berdasar nilai pengadaannya, misal kalau nilai pengadaannya di atas Rp. 2.5 miliar harga pasar disarankan dari distributor, bukan dari toko eceran.