Penyedia Barang/Jasa pada proses pemilihan dikenakan
sanksi Daftar Hitam apabila:
a. terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oJeh instansi yang berwenang;
b. mempengaruhi ULP/Pejabat PengadaanlPPKlpihak lain
yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak
langsung dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang mengakibatkan
terjadinya persaingan tidak sehat;
c. mempengaruhi ULPlPejabat Pengadaan/pihak lain yang
berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung
guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan
d. melakukan persekongkolan dengan Penyedia
Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan
persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain
e. membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/atau keterangan
lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang
ditentukan dalam Dokumen Pengadaan
f. mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan
alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima
oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
g. membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/atau keterangan
lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan;
h. mengundurkan diri pada masa penawarannya masih
berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
i. menolak untuk menaikkan nilai jaminan pelaksanaan
untuk penawaran dibawah 80% HPS
|
|
j. mengundurkan diri/tidak hadir bagi
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat
pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat dite5ima oleh
ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan
konstruksiljasa lainnya
|
k. mengundurkan diri/tidak hadir bagi pemenang dan
pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat
Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
l. memalsukan
data tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri;
m. mengundurkan diri bagi pemenang dan pemenang
cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan
alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK
Daftar hitam yang diterbitkan LKPP bisa dilihat di
inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam
Peraturan mengenai daftar hitam adalah Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
Daftar hitam yang diterbitkan LKPP bisa dilihat di
inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam
Peraturan mengenai daftar hitam adalah Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
0 Comments