Penyedia
Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan sanksi
Daftar Hitam apabila:
b) menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan;
c) mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara apapun, baik
langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan
dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d) melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan
pelaksanaan kontrak termasuk pertanggungjawaban keuangan;
e) melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK;
f) meninggalkan pekerjaan sebagaimana yang diatur kontrak
secara tidak bertanggungjawab;
g) memutuskan kontrak secara sepihak karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa; dan/atau
h) tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit pihak
yang berwenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Yang paling sering adalah melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK
Referensi : Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
0 Comments