PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN UNTUK DANA APBN
NOMOR PER-22/PB/2013
TENTANG
KETENTUAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
silahkan klik di
ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/perdirjen/2013/per_22_pb_2013.pdf
Untuk daerah dengan dana APBD mengikuti Permendagri No. 16 tahun 2013
Pola pembiayaan perjalanan dinas baik dari dana APBN maupun APBD sekarang adalah at cost.
0 Comments