header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Proses penetapan daftar Hitam di web LKPP



DAFTAR HITAM berlaku bagi perusahaan peserta pengadaan/individu peserta pengadaan (termasuk juga bagi orang yang menandatangani penawaran atau orang yang menandatangani kontrak) dan perusahaan penerbit jaminan.


Disamping perusahaan sebagai peserta pengadaan, sekarang yang tanda tangan penawaran atau yang tanda tangan kontrak dan juga penerbit jaminan dapat dicantumkan dalam daftar hitam.

Berikut adalah ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011

PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.

Tahapan sanksi Daftar Hitam adalah sebagai berikut :
a. pengusulan;
b. penetapan;
c. pengiriman; dan
d. pengumuman.

PPK/ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA.
Usulan penetapan sanksi Daftar Hitam dilakukan paling lambat 5 (lima) han kerja sejak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan.

Usulan penetapan sanksi Daf tar Hitam sekurang-kurangnya memuat:

a. Paket Pekerjaan;
b. Nilai HPSlKontrak;
c. Identitas:
peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan;
peserta/penyedia barang/jasa badan usaha;
penerbit jaminan; dan/atau
individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan.
d.   Jenis Pelanggaran.

Identitas peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. alamat;
c. nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor); dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Identitas peserta/penyedia barang/jasa badan usaha dan/atau penerbit jaminan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama badan usaha;
b. alamat badan usaha;
c. nomor ijin usaha Badan Usaha; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.

Identitas individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama lengkap;
b. jabatan/pekerjaan;
c. alamat;
d. nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor); dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan membuat penetapan sanksi Daftar Hitam.
Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.

PA/KPA menetapkan sanksi Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.

Penetapan memuat informasi Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang meliputi:
a. Nama Paket Pekerjaan;
b. Nilai Kontrak;
c. Identitas:
  peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan;
  peserta/penyedia barang/jasa badan usaha;
  penerbit jaminan; dan/atau
  individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan.
d. Jenis Pelanggaran;
e. Jangka waktu berlakunya sanks; daftar Hitam.

PA/KPA memberitahukan Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa danlatau Penerbit Jaminan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya.
PA/KPA mengirimkan dokumen Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada :
a. penyedia barang/jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan Daftar Hitam;
b. PPK /ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan; dan
c. Kepala LKPP.

Pengiriman dokumen sanksi Daftar Hitam oleh PAlKPA dilakukan dengan cara:
a. melalui jasa pengiriman pos;
b. melalui surat elektronik; danlatau
c. diantar langsung.

Kepala LKPP mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan NasionaL
Kepala LKPP dapat melakukan konfirmasi atas kebenaran identitas pengirim dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam.
Pengumuman melalui Portal Pengadaan Nasional oleh Kepala LKPP  dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam dari PAIKPA.
Pengumuman Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan Nasional dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP

Pengumuman daftar hitam ada di website LKPP
Silahkan klik di Daftar Hitam pada INAPROC Portal Pengadaan Nasional

Post a Comment

3 Comments

  1. 1. Harap diuraikan kesalahan penyedia yang dapat dijadikan alasan mengusulkan yang bersangkutan masuk daftar hitam
    2. Saran: Daftar hitam terhadap penyedia sebaiknya ditetapkan oleh LKPP karena instansi bersangkutan pasti segan terhadap pihak penyedia

    ReplyDelete
  2. Apa sanksi bagi PPK/Pokja ULP apabila tidak mengusulkan penyedia yang terbukti melakukan Pemalauan dokumen

    ReplyDelete
  3. Apa sanksi bagi PPK/Pokja ULP apabila tidak mengusulkan penyedia yang terbukti melakukan Pemalauan dokumen

    ReplyDelete