DAFTAR HITAM berlaku bagi perusahaan peserta pengadaan/individu peserta
pengadaan (termasuk juga bagi orang yang menandatangani penawaran atau orang
yang menandatangani kontrak) dan perusahaan penerbit jaminan.
Disamping
perusahaan sebagai peserta pengadaan, sekarang yang tanda tangan penawaran atau
yang tanda tangan kontrak dan juga penerbit jaminan dapat dicantumkan dalam
daftar hitam.
Berikut adalah
ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
PA/KPA
berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau
Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.
Tahapan
sanksi Daftar Hitam adalah sebagai berikut :
a. pengusulan;
b. penetapan;
c. pengiriman; dan
d. pengumuman.
PPK/ULP/Pejabat Pengadaan
mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam
kepada PA/KPA.
Usulan penetapan
sanksi Daftar Hitam dilakukan paling lambat 5 (lima) han kerja sejak ditemukan
bukti pelanggaran yang dilakukan Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit
Jaminan.
Usulan penetapan
sanksi Daf tar Hitam sekurang-kurangnya memuat:
a. Paket Pekerjaan;
b. Nilai HPSlKontrak;
c. Identitas:
peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan;
peserta/penyedia barang/jasa badan usaha;
penerbit jaminan; dan/atau
individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian
atau surat jaminan.
d.
Jenis Pelanggaran.
Identitas peserta/penyedia barang/jasa orang
perseorangan, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. alamat;
c. nomor Identitas
(KTP/SIM/Paspor); dan
d. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Identitas peserta/penyedia barang/jasa badan usaha
dan/atau penerbit jaminan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama badan usaha;
b. alamat badan usaha;
c. nomor ijin usaha
Badan Usaha; dan
d. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha.
Identitas individu
yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat
jaminan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama
lengkap;
b. jabatan/pekerjaan;
c. alamat;
d. nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor); dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat
Pengadaan membuat penetapan
sanksi Daftar Hitam.
Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan
dan LKPP.
PA/KPA menetapkan
sanksi Daftar Hitam terhadap Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit
Jaminan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menerima
usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
Penetapan memuat informasi Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit
Jaminan yang meliputi:
a. Nama Paket Pekerjaan;
b. Nilai Kontrak;
c. Identitas:
peserta/penyedia
barang/jasa orang perseorangan;
peserta/penyedia
barang/jasa badan usaha;
penerbit
jaminan; dan/atau
individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian
atau surat jaminan.
d. Jenis Pelanggaran;
e. Jangka waktu berlakunya sanks; daftar Hitam.
PA/KPA
memberitahukan Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa danlatau
Penerbit Jaminan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya.
PA/KPA mengirimkan
dokumen Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada :
a. penyedia barang/jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang
dikenakan Daftar Hitam;
b. PPK /ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan; dan
c. Kepala LKPP.
Pengiriman dokumen sanksi Daftar Hitam oleh PAlKPA dilakukan
dengan cara:
a. melalui jasa pengiriman pos;
b. melalui surat elektronik; danlatau
c. diantar langsung.
Kepala LKPP
mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan NasionaL
Kepala LKPP
dapat melakukan konfirmasi atas kebenaran identitas pengirim dokumen penetapan
sanksi Daftar Hitam.
Pengumuman
melalui Portal Pengadaan Nasional oleh Kepala LKPP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak diterima dokumen penetapan sanksi Daftar Hitam dari PAIKPA.
Pengumuman Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit
Jaminan yang dikenakan sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan Nasional
dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP
Pengumuman daftar hitam ada di website LKPP
Silahkan klik di Daftar Hitam pada INAPROC Portal Pengadaan Nasional
3 Comments
1. Harap diuraikan kesalahan penyedia yang dapat dijadikan alasan mengusulkan yang bersangkutan masuk daftar hitam
ReplyDelete2. Saran: Daftar hitam terhadap penyedia sebaiknya ditetapkan oleh LKPP karena instansi bersangkutan pasti segan terhadap pihak penyedia
Apa sanksi bagi PPK/Pokja ULP apabila tidak mengusulkan penyedia yang terbukti melakukan Pemalauan dokumen
ReplyDeleteApa sanksi bagi PPK/Pokja ULP apabila tidak mengusulkan penyedia yang terbukti melakukan Pemalauan dokumen
ReplyDelete