header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SPESIFIKASI dalam pekerjaan kosntruksi



 SPESIFIKASI adalah bagian dari Dokumen Lelang yang menjelaskan persyaratan teknik Pekerjaan yang dilelangkan.
 Persyaratan Teknik tersebut mencakup :
-      Persyaratan Bahan Baku
-      Persyaratan Bahan Olahan 
                  -      Cara Pelaksanaan Pekerjaan, termasuk persyaratan teknik peralatan yang dipergunakan.
-      Persyaratan teknik produk akhir Pekerjaan yang  harus dicapai.


SPESIFIKASI UMUM DAN KHUSUS
SPESIFIKASI UMUM (General Specifications)
mencakup semua persyaratan teknik yang berlaku umum untuk seluruh paket proyek yang ada.

SPESIFIKASI KHUSUS (Special Specifications)
mencakup persyaratan-persyaratan teknik yang berlaku hanya untuk paket-paket proyek atau jenis-jenis pekerjaan tertentu saja.

Jenis Spesifikasi dalam pekerjaan konstruksi
 End Result Specification / Performance Specification  (Spesifikasi Produk Akhir), yaitu jenis Spesifikasi dimana yang dipersyaratkan adalah dimensi dan kualitas produk akhir yang harus dicapai, tanpa mempersoalkan metode kerja untuk mencapai hasil akhir tsb.
Process Specification (Spesifikasi Proses Kerja), yaitu  jenis Spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksanakan selama proses pelaksanaan Pekerjaan. Dengan mengatur semua proses pelaksanaan Pekerjaan, diharapkan hasil kerja akan diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.
Multi Step and Method Specification (Spesifikasi Bertahap), yaitu jenis Spesifikasi yang mengatur semua langkah: material, metode kerja dan hasil kerja yang diharapkan.

Post a Comment

0 Comments