header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan sebagai berikut :

1.  memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau  penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri  atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan  kewajibannya;

2.       memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara  negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang  bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan  dalam jabatannya.

3.       memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan  maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan  kepadanya untuk diadili

4.       memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang  menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan  menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan  diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada  pengadilan untuk diadili.

5.       pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,  atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan  bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat  membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan  negara dalam keadaan perang;

6.       setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau  penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan  curang

7.       setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan  Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik  Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat  membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang

8.       setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang  keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara  Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang pegawai negeri atau  orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan  umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan  sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena  jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil  atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan  perbuatan tersebut.


9.       pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang  diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau  untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

10.   menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak  dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk  meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang  dikuasai karena jabatannya

11.   membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,  atau membuat tidak dapat  dipakai barang, akta, surat, atau daftar  tersebut

12.   membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,  atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar  tersebut

13.   pegawai negeri atau  penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui  atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena  kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau  yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut  ada hubungan dengan jabatannya

14.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah  atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji  tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak  melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan  kewajibannya;

15.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,  padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan  sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak  melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan  kewajibannya;

16.   hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut  diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk  mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk  diadili;

17.   seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan  ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan,  menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa  hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat  yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan  kepada pengadilan untuk diadili;


18.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang

19.   memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan  potongan, atau untuk  mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

20.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu  menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran  kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau  kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara  negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang  kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan  utang;

21.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu  menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau  penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,  padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

22.   pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu  menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya  terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan  perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya  bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan

23.   pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun  tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,  pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,  untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau  mengawasinya.


24.   Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara  dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya  dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya



"Berbuat adil lah,  sesungguhnya perbuatan adil  itu lebih mendekati ketaqwaan

Post a Comment

0 Comments