Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menyebutkan sebagai berikut :
1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. memberi
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya.
3. memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili
4. memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
ditentukan menjadi advokat untuk
menghadiri sidang pengadilan dengan
maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
5. pemborong,
ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu
menyerahkan bahan bangunan, melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan
keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
6. setiap
orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan
perbuatan curang
7. setiap
orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan
keselamatan negara dalam keadaan perang
8. setiap
orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan sengaja membiarkan perbuatan curang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga
yang disimpan karena jabatannya, atau
membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu
dalam melakukan perbuatan tersebut.
9. pegawai
negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
secara terus menerus atau untuk sementara
waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi
10. menggelapkan,
menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai
karena jabatannya
11. membiarkan
orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut
12. membantu
orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta,
surat, atau daftar tersebut
13. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya
14. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya;
15. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
16. hakim
yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
17. seseorang
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri
sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan
diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
18. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
19. memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
20. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau
memotong pembayaran kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang lain atau
kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
21. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima
pekerjaan, atau penyerahan barang,
seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan
merupakan utang;
22. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah
negara yang di atasnya terdapat hak
pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang
berhak, padahal diketahuinya bahwa
perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan
23. pegawai
negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta
dalam pemborongan, pengadaan, atau
persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasinya.
24. Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya
"Berbuat adil lah, sesungguhnya perbuatan adil itu lebih mendekati ketaqwaan”
0 Comments