Proses pelelangan/seleksi sampai
dengan penetapan pemenang adalah wilayah hukum administrasi Negara.
Preoses pelaksanaan kontrak
sampai dengan serah terima pekerjaan adalah wialyah hukum perdata.
Dimana wilayah hukum pidana ?
Apa itu tindakan pidana dalam pengadaan ?
Tindakan pidana dalam pengadaan
bila ada unsur TPS
T yaitu tipuan
P yaitu paksaan
S
yaitu suap
TIPUAN, seperti ada pemalsuan
dokumen, pekerjaan fiktif, berita acara
serah terima yang ternyata fiktif, mark up,
melakukan kecurangan dalam pekerjaan, dan memalsu laporan.
PAKSAAN yaitu kita memaksa atau
mengancam sehingga terjadi pemaksaan
penetapan pemenang, tanda tangan kontrak
di bawah ancaman.Bukti paksaan dapat berupa instruksi tertulis, rekaman lisan dsb
SUAP seperti meminta atau menerima komisi/hadiah.
Bila tidak ada tiga hal
tersebut maka bukan perbuatan pidana,
hanya mal administrasi, kesalahan admistrasi saja sehingga pegawai hanya dikenakan sanksi administrasi.
Sedangkan penyedia antara lain dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata
atau denda.
Kesalahan menggunakan penunjukan langsung yang semestinya pelelangan atau kesalahan mengunakan swakelola yang semestinya pelelangan adalah kesalahan administrasi bukan kesalahan pidana. Terhadap kesalahan tersebut sepanjang tidak ada mark up (sudah sesuai dengan harga pasar), sepanjang tidak fiktif, terima komisi, pemalsuan dokumen maka kesalahan tersebut bukan tindakan pidana.
Kesalahan menggunakan penunjukan langsung yang semestinya pelelangan atau kesalahan mengunakan swakelola yang semestinya pelelangan adalah kesalahan administrasi bukan kesalahan pidana. Terhadap kesalahan tersebut sepanjang tidak ada mark up (sudah sesuai dengan harga pasar), sepanjang tidak fiktif, terima komisi, pemalsuan dokumen maka kesalahan tersebut bukan tindakan pidana.
"Berbuat adil lah, sesungguhnya perbuatan adil itu lebih mendekati ketaqwaan”
1 Comments
banyak kecurangan tender, persyaratan di buat sangat susah sedangkan waktunya sempit, mau lapor ke mana ?
ReplyDelete