header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

tindakan pidana dalam pengadaan


Proses pelelangan/seleksi sampai dengan penetapan pemenang adalah wilayah hukum administrasi Negara.
Preoses pelaksanaan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan adalah wialyah hukum perdata.
Dimana wilayah hukum pidana ?
Wilayah hukum pidana  dapat terjadi sejak proses pelelangan/seleksi sampai dengan kontrak selesai dikerjakan BILA ada tindakan pidana.
Apa  itu tindakan pidana dalam pengadaan ?
Tindakan pidana dalam pengadaan bila ada unsur   TPS
T   yaitu tipuan
P   yaitu paksaan
S   yaitu suap
TIPUAN, seperti ada pemalsuan dokumen,  pekerjaan fiktif, berita acara serah terima  yang ternyata fiktif,  mark up,  melakukan kecurangan dalam pekerjaan,  dan  memalsu laporan.
PAKSAAN yaitu kita memaksa atau mengancam sehingga  terjadi pemaksaan penetapan pemenang,  tanda tangan kontrak di bawah ancaman.Bukti paksaan dapat berupa instruksi tertulis, rekaman lisan dsb
SUAP  seperti meminta atau menerima komisi/hadiah.
Bila tidak ada   tiga hal tersebut  maka bukan perbuatan pidana, hanya mal administrasi, kesalahan admistrasi saja sehingga  pegawai hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan penyedia antara lain dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata atau denda.  

Kesalahan menggunakan penunjukan langsung yang semestinya pelelangan atau kesalahan mengunakan swakelola yang semestinya pelelangan adalah kesalahan administrasi  bukan kesalahan pidana. Terhadap kesalahan tersebut sepanjang tidak ada mark up (sudah sesuai dengan harga pasar), sepanjang tidak fiktif, terima komisi, pemalsuan dokumen maka kesalahan tersebut bukan tindakan pidana.

"Berbuat adil lah,  sesungguhnya perbuatan adil  itu lebih mendekati ketaqwaan

Post a Comment

1 Comments

  1. banyak kecurangan tender, persyaratan di buat sangat susah sedangkan waktunya sempit, mau lapor ke mana ?

    ReplyDelete