Dalam paket pengadaan konstruksi gedung, HPS senilai Rp. 3 miliar di tahun 2013, yang lulus
adalah penyedia usaha kecil.
Penyedia tersebut mempunyai KD (kemampuan dasar ), pernah mengerjakan dengan nilai tertinggi gedung juga (satu pekerjaan dengan nilai tertinggi) pada tahun 2010 senilai Rp. 1,3 miliar.
KD = 3 NPT
KD = HPS= Rp. 3 miliar
Npt atau nilai paket
tertinggi adalah sebesar Rp. 1.3 miliar x 3 = 3.9 miliar
Karena mempunyai kemampuan sebesar Rp. 3,9 miliar dan nilai
tersebut melebii minimal Rp. 3 miliar maka dinilai memenuhi KD.
Bukankah KD digunakan untuk usaha non kecil ? Benar, sehingga usaha kecil yang
masuk wilayah usaha non kecil, disyaratkan sama yaitu memiliki KD.
Apakah usaha kecil boleh
ikut di atas Rp. 2.5 miliar ? Yang
dilarang adalah untuk paket-paket di bawah Rp. 2.5 miliar tidak boleh diikuti oleh usaha non
kecil, karena untuk melindungi usaha kecil. Kalau usaha kecil ikut di nilai di
atas Rp. 2.5 miliar boleh asal memiliki KD.
Namun untuk nilai di bawah Rp. 2.5 miliar bila pekerjaan
tersebut menurut kompetensinya hanya
dapat dilakukan oleh usaha non kecil atau
dalam praktek bisnisnya tidak dilakukan oleh usaha kecil maka walaupun
nilianya dibawah Rp. 2.5 miliar maka pengadaannya untuk usaha non kecil.
Pasal 19 ayat 1
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan
Barang dan Jasa Konsultansi;
Pasal 20
(1)
KD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non
kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD
sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir); dan
Penjelasan: Nilai Pengalaman Tertinggi
(NPt) adalah nilai Kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada subbidang yang sejenis.
b.
Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD
sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun
terakhir).
Penjelasan: KD untuk Pengadaan Jasa
Lainnya menjadi persyaratan Penyedia Jasa Lainnya bilamana diperlukan.
(2)
KD paling kurang sama dengan nilai total
HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
(3)
Ketentuan pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh
perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang
diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
Pasal 100 ayat 3
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis
yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Penjelasan: Yang dimaksud
dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis,
modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan
elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya
dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi
kecil.
3 Comments
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI EKERJAAN UMUM NOMOR : 08 / PRT / M / 2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN UBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
ReplyDeleteBAB IV
PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
(2) Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi:
a. subkualifikasi kecil 1;
b. subkualifikasi kecil 2;
c. subkualifikasi kecil 3;
d. subkualifikasi menengah 1;
e. subkualifikasi menengah 2;
f. subkualifikasi besar 1; dan
g. subkualifikasi besar 2.
b. Lampiran 2
Rincian pembagian subklasifikasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 serta pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN BERDASARKAN
ReplyDeletePERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 08 / PRT / M / 2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha
(2) Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi:
a. subkualifikasi kecil 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 1MILYAR
b. subkualifikasi kecil 2; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 1,75MILYAR
c. subkualifikasi kecil 3; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 2,5MILYAR
d. subkualifikasi menengah 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 10MILYAR
e. subkualifikasi menengah 2; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 50MILYAR
f. subkualifikasi besar 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 250MILYAR
g. subkualifikasi besar 2. BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI TAK TERBATAS
Permen PU 08/PRT/M/2011 mengatur penerbitan Sertifikat tidak mengatur besaran paket lelang yang boleh diikuti, kalau dipaksakan akan meng-kotak2 usaha kecil konstruksi pada pelelangan, apakah hal ini tidak melanggar hak usaha kecil yg pada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan2nya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil dan koperasi kecil.
ReplyDelete