header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Usaha kecil konstruksi ikut dalam paket usaha non kecil



Dalam paket pengadaan konstruksi gedung, HPS  senilai Rp. 3 miliar di tahun 2013, yang lulus adalah penyedia usaha kecil.

Penyedia tersebut mempunyai KD (kemampuan dasar ), pernah mengerjakan dengan nilai tertinggi gedung juga (satu pekerjaan dengan nilai tertinggi) pada tahun 2010  senilai Rp. 1,3 miliar.

KD = 3 NPT
KD = HPS= Rp. 3 miliar

Npt atau nilai  paket tertinggi adalah sebesar Rp. 1.3 miliar x 3 = 3.9 miliar

Karena mempunyai kemampuan sebesar Rp. 3,9 miliar dan nilai tersebut melebii minimal Rp. 3 miliar maka dinilai memenuhi KD.

Bukankah KD digunakan untuk usaha  non kecil ? Benar, sehingga usaha kecil yang masuk wilayah usaha non kecil, disyaratkan sama yaitu memiliki KD. 

Apakah  usaha kecil boleh ikut di atas Rp. 2.5 miliar ?  Yang dilarang adalah untuk paket-paket di bawah Rp. 2.5  miliar tidak boleh diikuti oleh usaha non kecil, karena untuk melindungi usaha kecil. Kalau usaha kecil ikut di nilai di atas Rp. 2.5  miliar boleh asal  memiliki KD.

Namun untuk nilai di bawah Rp. 2.5 miliar bila pekerjaan tersebut  menurut kompetensinya hanya dapat dilakukan oleh usaha non kecil atau  dalam praktek bisnisnya tidak dilakukan oleh usaha kecil maka walaupun nilianya dibawah Rp. 2.5 miliar maka pengadaannya untuk usaha non kecil.

Pasal 19 ayat 1
h.   memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

Pasal 20

(1)      KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.             Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
Penjelasan: Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) adalah nilai Kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada subbidang yang sejenis.

b.             Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
Penjelasan: KD untuk Pengadaan Jasa Lainnya menjadi persyaratan Penyedia Jasa Lainnya bilamana diperlukan.

(2)      KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
(3)      Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).

Pasal 100 ayat 3
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. 

Penjelasan: Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.

Post a Comment

3 Comments

  1. MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI EKERJAAN UMUM NOMOR : 08 / PRT / M / 2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN UBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

    BAB IV
    PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 15
    Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

    (2) Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi:
    a. subkualifikasi kecil 1;
    b. subkualifikasi kecil 2;
    c. subkualifikasi kecil 3;
    d. subkualifikasi menengah 1;
    e. subkualifikasi menengah 2;
    f. subkualifikasi besar 1; dan
    g. subkualifikasi besar 2.
    b. Lampiran 2
    Rincian pembagian subklasifikasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 serta pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

    ReplyDelete
  2. BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN BERDASARKAN

    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 08 / PRT / M / 2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

    BAB IV
    PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 15
    Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha


    (2) Badan usaha jasa pelaksanaan memiliki subkualifikasi:
    a. subkualifikasi kecil 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 1MILYAR
    b. subkualifikasi kecil 2; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 1,75MILYAR
    c. subkualifikasi kecil 3; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 2,5MILYAR
    d. subkualifikasi menengah 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 10MILYAR
    e. subkualifikasi menengah 2; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 50MILYAR
    f. subkualifikasi besar 1; BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI 250MILYAR
    g. subkualifikasi besar 2. BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN SAMPAI TAK TERBATAS

    ReplyDelete
  3. Permen PU 08/PRT/M/2011 mengatur penerbitan Sertifikat tidak mengatur besaran paket lelang yang boleh diikuti, kalau dipaksakan akan meng-kotak2 usaha kecil konstruksi pada pelelangan, apakah hal ini tidak melanggar hak usaha kecil yg pada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan2nya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil dan koperasi kecil.

    ReplyDelete