header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

WAKTU PEMBUKTIAN KUALIFIKASI tidak cukup



Sesuai jadwal pelelangan disebutkan misal tanggal  10 Juni 2013 adalah pembuktian kualifikasi (batas sistem SPSE  pukul 24.00). Penyedia diberitahu untuk hadir dalam rangka pembuktian kualifikasi. 

Penyedia memberitahu, bisa hadir tanggal 12 Juni 2013 karena penyedia ada di luar Propinsi dan dapat tiket pesawat tanggal tersebut. 

Bila alasan logis dan sesuai situasi kondisi yang terjadi, maka penyedia dapat diberi kesempatan sesuai batasan waktu yang wajar.

Jadwal dalam sistem dapat oleh pokja ULP dirubah untuk perpanjangan waktu.

Dalam Perpres 70 mengenai waktu pembuktian kualifikasi diserahkan kepada pokja ULP (panitia pengadaan).

Contoh dalam Perpres 70 pasal  61 ayat 2  “Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP”

Silahkan baca juga  tidak bisa hadir dalam pembuktian kualifikasi

Post a Comment

0 Comments