Sesuai jadwal pelelangan disebutkan
misal tanggal 10 Juni 2013 adalah
pembuktian kualifikasi (batas sistem SPSE
pukul 24.00). Penyedia diberitahu untuk hadir dalam rangka pembuktian
kualifikasi.
Penyedia memberitahu, bisa hadir
tanggal 12 Juni 2013 karena penyedia ada di luar Propinsi dan dapat tiket pesawat
tanggal tersebut.
Bila alasan logis dan sesuai situasi
kondisi yang terjadi, maka penyedia dapat diberi kesempatan sesuai batasan
waktu yang wajar.
Jadwal dalam sistem dapat oleh pokja
ULP dirubah untuk perpanjangan waktu.
Dalam Perpres 70 mengenai waktu
pembuktian kualifikasi diserahkan kepada pokja ULP (panitia pengadaan).
Contoh dalam Perpres 70 pasal 61 ayat 2
“Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, diserahkan
sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP”
Silahkan baca juga tidak bisa hadir dalam pembuktian kualifikasi
Silahkan baca juga tidak bisa hadir dalam pembuktian kualifikasi
0 Comments