dan apakah jaminan penawaran bisa dicairkan?untuk proses pencairan langsung ke pihak asuransi atau melalui KPPN/Kas Daerah ?
- Berdasarkan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa pada proses pemilihan dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
- Mengacu ketentuan tersebut, apabila alasan penyedia tidak dapat hadir pada pembuktian kualifikasi dikarenakan alasan yang masih bisa diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan waktu masih memungkinkan, maka ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan kelonggaran waktu kepada penyedia tersebut. Namun apabila waktu yang tersedia tidak memungkinkan dan alasan ketidakhadiran dapat diterima oleh ULP, maka penyedia tersebut digugurkan dan jaminan penawaran dicairkan. Apabila waktu yang tersedia tidak memungkinkan dan alasan ketidakhadiran penyedia tidak dapat diterima oleh ULP, maka penyedia tersebut digugurkan, jaminan penawaran dicairkan dan penyedia tersebut dikenakan sanksi Daftar Hitam;
- Pencairan dilakukan oleh Pokja ULP ke pihak Asuransi, untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah/Negara.
0 Comments