header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

tidak bisa hadir dalam pembuktian kualifikasi

Apakah peserta lelang yang tidak bisa hadir dalam pembuktian kualifikasi bisa digugurkan dalam evaluasi,
dan apakah jaminan penawaran bisa dicairkan?untuk proses pencairan langsung ke pihak asuransi atau melalui KPPN/Kas Daerah ?

  1. Berdasarkan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa pada proses pemilihan dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;  
  2. Mengacu ketentuan tersebut, apabila alasan penyedia tidak dapat hadir pada pembuktian kualifikasi dikarenakan alasan yang masih bisa diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan waktu masih memungkinkan, maka ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan kelonggaran waktu kepada penyedia tersebut. Namun apabila waktu yang tersedia tidak memungkinkan dan alasan ketidakhadiran dapat diterima oleh ULP, maka penyedia tersebut digugurkan dan jaminan penawaran dicairkan. Apabila waktu yang tersedia tidak memungkinkan dan alasan ketidakhadiran penyedia tidak dapat diterima oleh ULP, maka penyedia tersebut digugurkan, jaminan penawaran dicairkan dan penyedia tersebut dikenakan sanksi Daftar Hitam;
  3. Pencairan dilakukan oleh Pokja ULP ke pihak Asuransi, untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah/Negara.

Post a Comment

0 Comments