Putusan MK nomor 31/PUU-X/2012 tertanggal 23 Oktober 2012
Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi
dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi,
melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa
membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan
mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau
badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing
instansi pemerinta
h,
bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat
menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan
negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya
Silahkan klik di disini
Keputusan Mahkamah Konstitusi
0 Comments