HPS senilai Rp. 6 miliar
Penawaran termurah pertama PT. A senilai Rp. 5.5 miliar
Penawaran termurah kedua PT B senilai Rp. 5.65 miliar.
Kemudian PT A dievaluasi oleh pokja ULP, hasil evaluasi terhadap PT A ada yang tidak memenuhi salah satu syarat administrasi, (keputusan gugur diputuskan oleh seluruh/sebagian lebih pokja bukan satu anggota saja) sehingga yang ditunjuk adalah PT B dengan nilai Rp. 5.65 miliar. Selanjutnya dilakukan kontrak dan dikerjakan, pekerjaan selesai.
Berikutnya datang pemeriksa dilakukan penelitian, menurut pemeriksa seharusnya A tidak gugur adminsitrasi. Berdasar pendapat pemeriksa dinilai ada kerigian negara sebesar Rp. 150 juta .
(Rp 5.65 M - 5.5 m = Rp. 150 jt)
(Rp 5.65 M - 5.5 m = Rp. 150 jt)
Pokja ULP berpendapat evaluasinya benar.
Atas perbedaan tersebut dilakukan kajian bersama yang hasilnya pendapat pemeriksa benar. Adakah kerugian negara dalam hal demikian ?
Bila HPS telah benar, ada kompetisi, tidak ada suap untuk pokja ULP, pendapat pokja ULP didasarkan atas pemahaman kompetensinya dengan tidak ada maksud diskriminasi, hasil pekerjaan diterima sesuai kontrak termasuk memenuhi spesifikasinya maka atas kerjadian tersebut bukan suatu kerugian negara, hanya kesalahan mal adminsitrasi. Penawaran masih dibawah HPS dan bila harga kontrak adalah harga yang wajar.
Suatu penawaran bisa terjadi menawar jauh dibawah HPS, bagaimana bila ada yang menawar Rp. 5 miliar.namun gugur dalam evaluasi, .penyedia ini memang tidak mengambil untung tetapi mengambil nama karena yang dikerjakan adalah daerah kampungnya sendiri misalnya atau hanya ambil untung sedikit asal pekerjanya dapat pengahsilan atau motif lainnya. Kemudian ada pemeriksaan diperiksa proses ini oleh pemeriksa, menurut pemeriksa seharusnya penyedia ini tidak gugur dan pendapat pemeriksa terbukti benar,. apakah kerugian negara dinilai menjadi Rp. 650 juta ?
( Rp. 5.65 M - 5 M = 650 juta )
Suatu penawaran bisa terjadi menawar jauh dibawah HPS, bagaimana bila ada yang menawar Rp. 5 miliar.namun gugur dalam evaluasi, .penyedia ini memang tidak mengambil untung tetapi mengambil nama karena yang dikerjakan adalah daerah kampungnya sendiri misalnya atau hanya ambil untung sedikit asal pekerjanya dapat pengahsilan atau motif lainnya. Kemudian ada pemeriksaan diperiksa proses ini oleh pemeriksa, menurut pemeriksa seharusnya penyedia ini tidak gugur dan pendapat pemeriksa terbukti benar,. apakah kerugian negara dinilai menjadi Rp. 650 juta ?
( Rp. 5.65 M - 5 M = 650 juta )
1 Comments
Yang saya tahu, apabila terdapat penyedia pemenang adalah dengan nilai terendah nomor dua, maka semestinya dilakukan pemeriksaan aspek lainnya seperti layanan jaminan/garansi bisa berupa lama garasnsi, lokasi, kualitas jaminan atau aspek normatif lainnya
ReplyDelete