header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kerugian negara karena yang menang bukan penawaran termurah

Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) telah dibuat sesuai prosedur dan menggambarkan harga pasar, kemudian pelelangan dilakukan secara kompetisi.
HPS senilai Rp. 6 miliar
Penawaran termurah pertama PT. A senilai Rp. 5.5 miliar
Penawaran termurah kedua PT B senilai Rp.  5.65 miliar.

Kemudian PT A dievaluasi oleh pokja ULP, hasil evaluasi terhadap PT A ada yang tidak memenuhi salah satu syarat administrasi, (keputusan gugur diputuskan oleh seluruh/sebagian lebih  pokja bukan satu anggota saja) sehingga yang ditunjuk adalah PT B dengan nilai Rp. 5.65 miliar. Selanjutnya dilakukan kontrak dan dikerjakan, pekerjaan selesai. 

Berikutnya datang pemeriksa dilakukan penelitian, menurut pemeriksa seharusnya A tidak gugur adminsitrasi. Berdasar pendapat pemeriksa dinilai ada kerigian negara sebesar Rp. 150 juta .
(Rp 5.65 M - 5.5 m = Rp. 150 jt)

Pokja ULP berpendapat evaluasinya benar. 

Atas perbedaan tersebut dilakukan kajian bersama yang hasilnya pendapat pemeriksa benar. Adakah kerugian negara dalam hal demikian ?

Bila HPS telah benar, ada kompetisi, tidak ada suap untuk pokja ULP, pendapat pokja ULP didasarkan atas pemahaman kompetensinya dengan tidak ada maksud diskriminasi, hasil pekerjaan diterima sesuai kontrak termasuk memenuhi spesifikasinya  maka atas kerjadian tersebut bukan suatu kerugian negara, hanya kesalahan mal adminsitrasi. Penawaran masih dibawah HPS dan bila harga kontrak adalah harga yang wajar.

Suatu penawaran bisa terjadi menawar jauh dibawah HPS, bagaimana bila ada yang menawar Rp. 5 miliar.namun gugur dalam evaluasi, .penyedia ini memang tidak mengambil untung tetapi mengambil nama karena yang dikerjakan adalah daerah kampungnya sendiri misalnya atau hanya ambil untung sedikit asal pekerjanya dapat pengahsilan atau motif lainnya. Kemudian ada pemeriksaan diperiksa proses ini oleh pemeriksa, menurut pemeriksa seharusnya penyedia ini tidak gugur dan pendapat pemeriksa terbukti benar,. apakah kerugian negara dinilai menjadi Rp. 650 juta ?
( Rp. 5.65 M - 5 M = 650 juta ) 

Post a Comment

1 Comments

  1. Yang saya tahu, apabila terdapat penyedia pemenang adalah dengan nilai terendah nomor dua, maka semestinya dilakukan pemeriksaan aspek lainnya seperti layanan jaminan/garansi bisa berupa lama garasnsi, lokasi, kualitas jaminan atau aspek normatif lainnya

    ReplyDelete