Dalam pengadaan barang dengan kontrak lump sum, hasil pekerjaan telah
diterima terdiri dari beberapa item. Misal
Komputer PC sebanyak 20
Lap top sebanyak 20
Printer sebanyak 30
Dengan nilai penawaran total Rp. 275 juta rupiah.
Bagaimana pencatatan assetnya, mengingat kontrak lump sum, tidak ada harga
penawaran untuk masing-masing item.
Dalam pencatatan asset dapat memakai pendekatan dari HPS yang dimiliki.
Misal HPS nya sebagai berikut :
Komputer 20 x Rp. 10 juta = Rp. 200 juta
Laptop 20 x Rp. 6 juta = Rp. 120 juta
Printer 30 x Rp. 1 juta = Rp. 30 juta
Total HPS 350 juta
Nilai aset untuk satu komputer = 200/350 x 275 jt : 20 = Rp. 7.857.143
Nilai aset untuk satu laptop = 120/350 x 275 jt : 20 = Rp. 4.714.286
Nilai aset untuk satu printer = 30/350 x 275 jt : 30 = Rp.
785.714
Rujukan :
PP 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah
SAP Nomor 7 tentang aset tetap
2 Comments
Apakah ada dasar atau ketentuan tertantu dalam penggabungan aset yang pembeliannya dilakukan secara gabungan?
ReplyDeleteApakah ada dasar atau ketentuan tertantu dalam penggabungan aset yang pembeliannya dilakukan secara gabungan?
ReplyDelete