header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang



Setelah dua kali lelang, ternyata hasilnya gagal lelang. Bagaimana proses selanjutnya ?
Lelang masih dapat dilakukan berapa kali, namun sebelum diulang agar dicermati apakah dokumen pengadaan telah dibuat dengan benar, persyaratan dalam dokumen pengadaan dapat dipenuhi oleh banyak penyedia, apakah HPS cukup menarik bagi penyedia.
Namun bila setelah dua kali gagal, dengan  waktu pelelangan dan waktu pelaksanaan pekerjaan tidak cukup lagi atau pekerjaan tidak dapat ditunda untuk kepentingan pelayanan masyarakat maka dengan persetujuan pengguna anggaran atau kewenangan anggran oleh KPA , dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung.
Penunjukan langsung  dilakukan kepada penyedia yang memenuhi syarat atau dapat dilakukan kepada penyedia yang paling mendekati syarat yang kita tentukan dengan ada penyederhanaan dari yang kita butuhkan.
Setiap penunjukkan langsung ada negosiasi kewajaran harga.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 84 ayat 6
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap  memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a.   hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b.   menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c.    tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Lang-sung dan pelaksanaan pekerjaan.

Post a Comment

10 Comments

  1. Mohon bila ada contoh format dan dokumennya mengenai penunjukan langsung setelah gagal lelang.

    ReplyDelete
  2. Mohon format proses penunjukanlangsung setelah gagal lelang

    ReplyDelete
  3. mohon format proses penunjukan langsung dan dokumennya setelah gagal lelang, tks

    ReplyDelete
  4. Pelelangan sudah gagal 2 kali, dan waktu untuk lelang ulang sudah tidak cukup. Apakah bisa dilakukan Penunjukan Langsung dengan nilai pekerjaan 2 M, trims.

    ReplyDelete
  5. mohon format proses penunjukan langsung setelah gagal lelang. Trima kasih

    ReplyDelete
  6. Apakah setelah 2 kali gagal pokja bisa diganti utk proses penunjukan langsung

    ReplyDelete
  7. mohon petunjuk teknis penunjukkan langsung setetlah lelang gagal 2x

    ReplyDelete
  8. apakah setelah 3 kali gagal bisa dilanjutkan proses pelelangan ke 4 kalinya??? mohon petunjuk teknisnya

    ReplyDelete
  9. Mohon format penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang...tks.

    ReplyDelete
  10. Mohon format penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang

    ReplyDelete