Setelah dua kali lelang, ternyata hasilnya gagal lelang.
Bagaimana proses selanjutnya ?
Namun bila setelah dua kali gagal, dengan waktu pelelangan dan waktu pelaksanaan
pekerjaan tidak cukup lagi atau pekerjaan tidak dapat ditunda untuk kepentingan
pelayanan masyarakat maka dengan persetujuan pengguna anggaran atau kewenangan
anggran oleh KPA , dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung.
Penunjukan langsung dilakukan kepada penyedia yang memenuhi syarat atau dapat dilakukan kepada penyedia yang
paling mendekati syarat yang kita tentukan dengan ada penyederhanaan dari yang
kita butuhkan.
Setiap penunjukkan langsung ada negosiasi kewajaran harga.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal
84 ayat 6
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal,
Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan
Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a.
hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b.
menyangkut kepentingan/keselamatan
masyarakat; dan
c.
tidak cukup waktu untuk melaksanakan
proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Lang-sung dan pelaksanaan
pekerjaan.
10 Comments
Mohon bila ada contoh format dan dokumennya mengenai penunjukan langsung setelah gagal lelang.
ReplyDeleteMohon format proses penunjukanlangsung setelah gagal lelang
ReplyDeletemohon format proses penunjukan langsung dan dokumennya setelah gagal lelang, tks
ReplyDeletePelelangan sudah gagal 2 kali, dan waktu untuk lelang ulang sudah tidak cukup. Apakah bisa dilakukan Penunjukan Langsung dengan nilai pekerjaan 2 M, trims.
ReplyDeletemohon format proses penunjukan langsung setelah gagal lelang. Trima kasih
ReplyDeleteApakah setelah 2 kali gagal pokja bisa diganti utk proses penunjukan langsung
ReplyDeletemohon petunjuk teknis penunjukkan langsung setetlah lelang gagal 2x
ReplyDeleteapakah setelah 3 kali gagal bisa dilanjutkan proses pelelangan ke 4 kalinya??? mohon petunjuk teknisnya
ReplyDeleteMohon format penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang...tks.
ReplyDeleteMohon format penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang
ReplyDelete