Peran pejabat / panitia penerima hasil pekerjaan ( PPHP )
July 02, 2013
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 95 ayat (1), dinyatakan bahwa setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Mengacu
pada ketentuan di atas, serah terima hasil pekerjaan dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak. Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan
Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk
peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Kontrak (Pasal 89 ayat (4)).
Dalam hal panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) ditugaskan sesuai surat penugasan untuk menerima/memeriksa hasil pekerjaan/jasa untuk setiap bulan/termin maka PPHP bertugas untuk setiap penyerahan pekerjaan/jasa setiap bulan/termin.
Bila tidak ada penugasan seperti tersebut maka peran PPHP melakukan
serah terima pekerjaan setelah pekerjaan selsai 100% sesuai dengan
kontrak.
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments