Proses pengadaan
barang dan jasa akan selalu berubah
dan akan semakin cepat berubah. Perubahan yang akan terjadi adalah menuju ke arah pelayanan publik yang semakin efesien
dan efektif menuju good
governance dengan memanfaatkan lingkungan perubahan teknologi
informasi. Perubahan tersebut terjadi dengan adanya :
1.
Cloud
computing
2. Wireless
3. Era
pelayanan secara E-services
Proses pengadaan akan semakin terbantu dengan
adanya cloud computing yaitu kemudahan koneksi antara proses pengadaan dengan tak
terhingganya informasi yang berada didunia internet. Informasi yang tak
terhingga di dunia teknologi informasi (internet) tersebut dapat dikoneksikan dengan proses pengadaan sejak
perencanaan pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai dengan barang dan jasa dihapus dari
aset. Dalam tahapan ini pengembangan
database penyedia atau vendor manajemen akan semakin valid, sehingga proses
pelelangan yang selama ini minimal satu bulan diharapkan dapat selesai lebih
cepat lagi. Dengan bantuan
teknologi informasi internet ini
pengadaan dapat mencapai kondisi tepat,
cepat dan akurat.
Tersedianya wireless, modem dan sebagainya akan
memudahkan kompetisi penawaran dan kemudahan transaksi pengadaan dilakukan. Selanjutnya
dalam era E-services, tuntutan
adanya fasilitas yang akan memudahkan dalam mekanisme pengadaan akan mengakibatkan
penyelesaian proses pengadaan yang akan meningkat semakin luar biasa. Untuk pengadaan barang yang sifatnya sudah
tersedia di pasaran atau barang yang sifatnya berulang, semuanya akan dapat
dilakukan dengan catalog internet (E-catalog), sehingga tidak perlu pelelangan
lagi namun dilakukan secara pengadaan melalui transaksi secara E-purchasing.
Sedangkan proses pelelangan yang sudah dimulai secara proses teknologi internet
(E-tendering), akan semakin lebih maju lagi, tidak hanya dalam tahapan seperti
sekarang ini yaitu upload dan download data pengadaan/penawaran tetapi akan
tersedia fasilitas secara sistem yang akan berproses menemukan penyedia
terbaik, dapat dipertanggungjawabkan track record penyedia, dan akuntabilitas
proses yang tidak diragukan lagi (vendor manajemen).
Regulasi yang berlembar-lembar dalam waktu
mendatang akan dilipat kedalam kemudahan
sistem. Setiap pelaku pengadaan akan melakukan
proses pengadaan melalui proses berdasar sistem aplikasi sehingga boleh dikata
orang tidak perlu membaca berbagai peraturan untuk melakukan pengadaan. Setiap
pelaku pengadaan hanya tinggal memilih menu yang diinginkan, dan menu tersebut telah tersedia.
Selama ini kita dalam proses pengadaan harus
memahami berbagai peraturan maka pada
era E-service mekanisme pengadaan telah tersedia dalam menu-menu secara
elektronik atau terfasilitasi secara internet. Bila era ini telah dapat dicapai
maka proses pengadaan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, akurat kemudian perdebatan berupa
sanggah, pengaduan dan masalah hukum
dalam pengadaan semakin kecil.
Mengingat bahwa kita hidup dalam pengaruh dan
persaingan yang akan semakin menglobal maka kecepatan kita untuk segera
menangkap perubahan tersebut harus segera dilakukan.
Jakarta, Juni 2013
Prof. Himawan Adinegoro
Deputi Bidang Pengembangan
Strategi Dan Kebijakan
0 Comments