header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan Merupakan Keniscayaan


Proses pengadaan barang dan jasa akan selalu berubah dan akan semakin cepat berubah. Perubahan  yang akan terjadi adalah menuju ke arah pelayanan publik yang semakin efesien dan efektif menuju good governance dengan memanfaatkan lingkungan perubahan teknologi informasi. Perubahan tersebut terjadi dengan adanya  :
1.    
   Cloud computing
2.       Wireless
3.       Era pelayanan secara  E-services
Proses pengadaan akan semakin terbantu dengan adanya cloud computing yaitu kemudahan koneksi antara proses pengadaan dengan tak terhingganya informasi yang berada didunia internet. Informasi yang tak terhingga di dunia teknologi informasi (internet) tersebut dapat  dikoneksikan dengan proses pengadaan sejak perencanaan pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak  sampai dengan barang dan jasa dihapus dari aset. Dalam tahapan ini pengembangan database penyedia atau vendor manajemen akan semakin valid, sehingga proses pelelangan yang selama ini minimal satu bulan diharapkan dapat selesai lebih cepat lagi.  Dengan bantuan teknologi informasi internet  ini pengadaan dapat  mencapai kondisi tepat, cepat dan akurat.
Tersedianya wireless, modem dan sebagainya akan memudahkan kompetisi penawaran dan kemudahan transaksi pengadaan dilakukan.  Selanjutnya  dalam  era E-services, tuntutan adanya fasilitas  yang  akan memudahkan dalam  mekanisme pengadaan akan mengakibatkan penyelesaian proses pengadaan yang akan meningkat semakin luar biasa. Untuk pengadaan barang yang sifatnya sudah tersedia di pasaran atau barang yang sifatnya berulang, semuanya akan dapat dilakukan dengan catalog internet (E-catalog), sehingga tidak perlu pelelangan lagi namun dilakukan secara pengadaan melalui transaksi secara E-purchasing. Sedangkan proses pelelangan yang sudah dimulai secara proses teknologi internet (E-tendering), akan semakin lebih maju lagi, tidak hanya dalam tahapan seperti sekarang ini yaitu upload dan download data pengadaan/penawaran tetapi akan tersedia fasilitas secara sistem yang akan berproses menemukan penyedia terbaik, dapat dipertanggungjawabkan track record penyedia, dan akuntabilitas proses yang tidak diragukan lagi (vendor manajemen).
Regulasi yang berlembar-lembar dalam waktu mendatang akan dilipat  kedalam kemudahan sistem.  Setiap pelaku pengadaan akan melakukan proses pengadaan melalui proses berdasar sistem aplikasi sehingga boleh dikata orang tidak perlu membaca berbagai peraturan untuk melakukan pengadaan. Setiap pelaku pengadaan hanya tinggal memilih menu yang diinginkan, dan menu tersebut  telah tersedia.
Selama ini kita dalam proses pengadaan harus memahami berbagai peraturan maka  pada era E-service mekanisme pengadaan telah tersedia dalam menu-menu secara elektronik atau terfasilitasi secara internet. Bila era ini telah dapat dicapai maka proses pengadaan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, akurat kemudian perdebatan berupa sanggah, pengaduan  dan masalah hukum dalam pengadaan semakin kecil.
Mengingat bahwa kita hidup dalam pengaruh dan persaingan yang akan semakin menglobal maka kecepatan kita untuk segera menangkap perubahan tersebut harus segera dilakukan.

Jakarta, Juni 2013
Prof. Himawan Adinegoro
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan

Post a Comment

0 Comments